HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA-Sebanyak lima
pemuda Balibo menuntut Kepala Desa
Balibo Kindang Hj Darmawati agar melakukan pembaharuan perangkat desa yang lama.
Aksi tuntutan itu dilakukan di Kantor Desa Balibo, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Selasa (9/3/2021).
Salah satu pemuda Balibo Irfan mengatakan seharusnya Kepala Desa membuka pendaftaran secara umum untuk staf desa di Balibo.
“Saya meminta Kades untuk membuka pendaftaran baru, agar semua pemuda balibo bisa berkesempatan mendaftar sebagai staf desa
“ungkapnya.
Menurutnya staf desa lama dengan kades baru sering bertolak belakang.
Selain itu ia meminta Kepala desa agar memperjalas arah pembangunan di Balibo, termasuk perbaikan jalanan tani.
Ia juga berharap agar Kades segera melakukan tindakan. Jika tidak maka pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran.
Sementara Darmawati mengatakan terkait pengangkatan dan pemberhentian staf desa sesuai di perdes.
“Pengangkatan calon staf desa saya belum berhak mengangkat. Karena saya belum pernah menandatangi SK,” ungkapnya.
Diketahui dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalahย Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desaย (โUU Desaโ),ย Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desaย (โPP Desaโ) sebagaimana diubah denganย Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, danย Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desaย (โPermendagri 83/2015โ).
Penulis : Rahman Lallo
Editorย ย : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021







