HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, terapkan media yang berlangganan di wajibkan menyetor permohonan berlangganan dan dilampirkan legalitas yang media berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT).
Berdasarkan surat edaran Nomor: 358/SET-DPRD/XII/2020, Perihal syarat permohonan langganan media cetak dan media online, di sampaikan kepada yang bermohon berlangganan agar di lengkapi legalitas perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Sebagaimana surat edaran tersebut yang beredar di WA grup Humas DPRD Jeneponto, yang diketahui oleh Sekwan DPRD Jeneponto Asrul dan Kasubag dan Protokol DPRD Jeneponto, Sri Wahyuni.
Penulis : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020












