Kominfo Jeneponto Dorong OPD Lebih Terbuka, Aduan Publik Wajib Ditindaklanjuti



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Jeneponto melalui Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Komunikasi Publik (Humas IKP) memperkuat keterbukaan informasi publik melalui sosialisasi instrumen Self-Assessment Questionnaire (SAQ) atau kuesioner penilaian mandiri untuk Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Diskominfotik Jeneponto tersebut dirangkaikan dengan monitoring dan evaluasi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta rapat koordinasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).

Kegiatan dibuka Kepala Bidang Humas IKP Diskominfotik Jeneponto, A. Baso Mustopo, S.Kom., dan dihadiri Kepala Diskominfotik Jeneponto Achmad, S.P., M.Adm.Pemb., Sekretaris Dinas Irwan, S.Kom., M.M., serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam kegiatan tersebut, A. Baso Mustopo menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus diwujudkan dalam praktik pelayanan pemerintahan sehari-hari.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, mudah diakses, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap OPD perlu memastikan pengelolaan informasi publik berjalan tertib, mulai dari pendokumentasian, pemutakhiran data, hingga pelayanan permohonan informasi melalui PPID.

Instrumen SAQ menjadi salah satu sarana bagi badan publik untuk melakukan penilaian mandiri terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki.

Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain mengevaluasi pengelolaan informasi, Diskominfotik Jeneponto juga memperkuat koordinasi penanganan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!.

Bacaan Lainnya

Setiap laporan yang masuk diharapkan ditindaklanjuti secara tepat, transparan, dan sesuai kewenangan perangkat daerah terkait. Kualitas pengelolaan pengaduan tidak hanya ditentukan oleh jumlah laporan yang diterima, tetapi juga oleh kecepatan respons, kejelasan tindak lanjut, serta kepastian informasi yang diberikan kepada pelapor.

Penguatan keterbukaan informasi dan pelayanan pengaduan tersebut sejalan dengan semangat Asta Cita dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Di tingkat daerah, langkah ini juga mendukung visi Jeneponto Bahagia.

Melalui sosialisasi SAQ dan evaluasi pengelolaan PPID, seluruh OPD diharapkan meningkatkan kesiapan menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik, membenahi tata kelola dokumentasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Diskominfotik Jeneponto berharap monitoring dan evaluasi ini tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, tetapi menghasilkan perbaikan nyata dalam pelayanan informasi dan penanganan pengaduan masyarakat demi memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *