Kurang dari 24 Jam, Kasus Pembunuhan Sadis di Bulukumba Terungkap, Dua Pelaku Diamankan



HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA β€” Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pria berinisial ID (61), warga Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bulukumba, Rabu (1/4/2026), dipimpin langsung Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhammad Ali, S.Sos., Kasi Humas KOMPOL H. Marala, Kasiwas AKP Lis Mulyadi, serta Kasi Propam IPTU Andi Panangrangi, dan dihadiri sejumlah awak media.

Kapolres mengungkapkan, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah gubuk penampungan rumput laut miliknya di pesisir pantai pada Senin (30/3/2026). Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, MF, setelah dilaporkan tidak pulang ke rumah selama tiga hari.

β€œKorban mengalami luka gorok pada leher, luka terbuka pada bagian perut, serta organ dalam yang dikeluarkan,” ungkap Kapolres.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Bulukumba bersama Polsek Gantarang segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk keperluan visum dan autopsi, serta melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi mengamankan dua orang pelaku, yakni ML (72), tetangga korban, dan SS (35), yang merupakan anak kandung korban.

β€œKeduanya mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya pada Sabtu malam (28/3/2026) di rumah SS, yang dilatarbelakangi motif dendam.

Bacaan Lainnya

Pada Minggu dini hari (29/3/2026), kedua pelaku mendatangi gubuk tempat korban beristirahat. Saat korban dalam kondisi tertidur, ML menggorok leher korban menggunakan parang, sementara SS menusuk perut korban dan melakukan tindakan keji dengan mengeluarkan organ dalam korban. Senjata yang digunakan berupa parang yang dipakai secara bergantian.

Kapolres menegaskan, motif pembunuhan dipicu oleh dendam. ML diketahui memiliki riwayat perselisihan dengan korban, sedangkan SS mengaku sakit hati karena tidak diakui sebagai anak kandung.

β€œMotifnya adalah dendam, sehingga pelaku tega melakukan perbuatan yang sangat keji,” tegasnya.

Kurang dari 24 jam sejak penyelidikan dimulai pada Selasa (31/3/2026), aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pada hari yang sama.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Reporter : Wawan
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *