Kabidpropam Polda Sulsel Sampaikan Hasil Sidang Etik, Dua Personel Polres Toraja Utara Dijatuhi Sanksi PTDH



HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β€” Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang lanjutan pelanggaran kode etik terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE, dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu N.

Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dan dilaksanakan di Mapolda Sulsel. Usai pelaksanaan sidang, Kabidpropam menyampaikan hasil putusan kepada awak media melalui kegiatan doorstop pada Selasa (10/3/2026).

Dalam keterangannya, Kabidpropam Polda Sulsel didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H. Ia menjelaskan bahwa sidang lanjutan terhadap kedua personel tersebut menghasilkan keputusan tegas berupa sanksi etik dan administratif.

β€œSidang lanjutan terkait mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.

Ia menjelaskan, dalam putusan sidang etik tersebut kedua personel dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik. Selain itu, secara administratif keduanya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kabidpropam juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap antara kedua terperiksa selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, Aiptu N bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan keterangan kepada majelis sidang.

β€œFakta yang kami dapatkan, Aiptu N bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya selama persidangan, termasuk pengalaman yang dialaminya. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Meski demikian, keputusan sidang tetap diambil berdasarkan hasil pembahasan dan keyakinan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, mulai dari ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, hingga penuntut, dengan mempertimbangkan pula saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.

Bacaan Lainnya

β€œDengan keyakinan kami selaku ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi sidang, serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tambahnya.

Sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana narkotika.

Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *