Sinergi Pemkot–DJP Kian Kuat, Makassar Siap Jalankan Pilot Project Inovasi Pajak



HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR — Sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kian diperkuat dalam upaya meningkatkan kepatuhan serta modernisasi layanan perpajakan. Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Wali Kota Makassar bersama jajaran Kantor Pajak Pratama Makassar Barat di Balai Kota Makassar, Rabu (4/3/2026).

Pertemuan yang dirangkaikan dengan Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan itu turut dihadiri Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Imanul Hakim, menyampaikan apresiasi atas dukungan aktif Pemkot Makassar dalam penguatan sistem perpajakan.

Imanul menegaskan, kerja sama antara DJP dan Pemerintah Kota selama ini berjalan efektif, termasuk dalam hal pertukaran data dan koordinasi pengawasan.

“Perjanjian kerja sama yang telah dibangun, termasuk pertukaran data perpajakan, berjalan dengan baik dan memberi dampak positif,” ujarnya.

Selain evaluasi pelaksanaan Pekan Panutan, pertemuan tersebut juga membahas rencana pilot project inovasi perpajakan yang akan diterapkan di Makassar. Program ini diharapkan menjadi model pengembangan layanan pajak yang lebih terintegrasi, modern, dan berorientasi pada kemudahan wajib pajak.

Dalam konteks keteladanan, Imanul menyampaikan bahwa ASN, TNI, dan Polri diimbau oleh Kementerian PANRB untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Menurutnya, peran kepala daerah sangat strategis sebagai contoh bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, Pak Wali Kota telah melaporkan SPT lebih awal dan mengimbau ASN serta masyarakat Makassar untuk melakukan hal yang sama,” katanya.

Diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sementara untuk wajib pajak badan 30 April. Menjelang tenggat tersebut, Pemkot Makassar terus memperkuat koordinasi dengan otoritas pajak guna mendorong kepatuhan dan kesadaran masyarakat.

Bacaan Lainnya

Imanul juga menjelaskan bahwa DJP kini mengandalkan sistem digital Cortex untuk pelaporan SPT Tahunan secara daring. Melalui sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang telah mengaktifkan akun layanan DJP.

“Sejak digunakan awal Januari 2025, sistem Cortex berjalan lancar dan telah dimanfaatkan oleh banyak wajib pajak,” jelasnya.

Terkait kepatuhan ASN, pengawasan pelaporan berada di bawah Inspektorat. Secara internal, target pelaporan telah tercapai 100 persen, namun DJP tetap mendorong seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat—yakni berpenghasilan di atas PTKP—untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Imanul juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP dengan mencantumkan data pribadi seperti NPWP atau NIK.

“Itu sering digunakan dalam modus scamming yang berpotensi merugikan wajib pajak,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan komitmen Pemkot untuk terus mendukung penguatan perpajakan melalui keteladanan dan inovasi layanan.

“Kami berharap ini dapat membangun budaya sadar pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *