HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, , Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Keterangan tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (26/02/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sulsel didampingi oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy, serta Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto.
Kapolda mengungkapkan bahwa penyidik telah bekerja secara intensif dan profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta pembuktian ilmiah. Dari rangkaian penyidikan tersebut, telah ditetapkan satu orang tersangka.
βKami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, tindakan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan penganiayaan, bukan pengeroyokan,β tegas Irjen Pol. Djuhandhani.
Selain tersangka utama, penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan bukti keterlibatan langsung para saksi dalam tindak pidana penganiayaan.
Meski demikian, dua anggota Polri, yakni Bripda MF dan Bripda MA, tetap menjalani proses pendalaman secara internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Salah satu di antaranya diketahui berada di lokasi kejadian dan melihat peristiwa tersebut, namun tidak melaporkannya kepada atasan, sehingga turut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda Sulsel juga memaparkan motif di balik tindakan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban. Menurutnya, perbuatan tersebut dipicu oleh rasa kesal dan emosi pelaku terhadap korban.
βMotifnya karena pelaku merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat kepada senior. Korban dianggap tidak mengindahkan panggilan pelaku yang dilakukan berulang kali,β jelas Kapolda.
Atas perbuatannya, tersangka Bripda P dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kapolda Sulsel menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus memastikan penegakan hukum serta disiplin internal Polri berjalan tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












