172 Warga Jeneponto Kembali Aktif sebagai Peserta PBI JK, Dinsos Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Dinsos Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan
Jeneponto, 24 Februari 2026 – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi mengaktifkan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dinonaktifkan pada periode Januari 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 24/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026.

Secara nasional, sebanyak 105.028 jiwa dengan kondisi penyakit kronis dan katastropik kembali diaktifkan per 29 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Jeneponto memperoleh kuota reaktivasi sebanyak 172 jiwa.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Ashari Ilyas, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.

β€œAlhamdulillah, sebanyak 172 warga Jeneponto yang memiliki penyakit kronis dan katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI. Ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sangat membutuhkan jaminan layanan kesehatan,” ujarnya, Selasa (24/02/2026).

Selain menindaklanjuti kebijakan pusat, Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto juga secara proaktif melakukan pengusulan reaktivasi bagi peserta PBI JK yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun puskesmas. Hingga saat ini, tercatat 45 jiwa telah diusulkan dan seluruhnya telah kembali aktif kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

β€œSejak penonaktifan pada 29 Januari 2026, kami langsung melakukan pendampingan terhadap warga yang terdampak, khususnya pasien rawat inap dan penderita penyakit kronis. Alhamdulillah, 45 jiwa yang kami usulkan kini telah aktif kembali KIS-nya,” jelas Ashari.

Ke-45 jiwa tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat serta laporan tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang disampaikan melalui Group WhatsApp Forum Komunikasi (Forkom) JKN Kabupaten Jeneponto.

Mekanisme koordinasi ini menjadi bentuk respons cepat Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam memastikan tidak ada warga yang terhambat mendapatkan pelayanan kesehatan akibat kendala administrasi.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Sosial menegaskan komitmennya untuk terus melakukan verifikasi dan pengusulan reaktivasi bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, terutama pasien dalam kondisi darurat, kronis, dan katastropik.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Jeneponto. Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan seluruh warga dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal dan berkelanjutan tanpa terkendala status kepesertaan. (Usman)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *