Bappenas Rilis Indeks SDI 2024, Jeneponto Catat Nilai di Atas Rata-Rata Nasional



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β€” Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) resmi merilis Indeks Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024 pada 31 Desember 2025. Indeks ini menjadi tolok ukur nasional dalam menilai penyelenggaraan tata kelola data pemerintah daerah guna mendukung perencanaan pembangunan berbasis data.

Dalam rilis tersebut, Kabupaten Jeneponto mencatatkan nilai Indeks SDI sebesar 48,40, berada di atas rata-rata nasional kabupaten/kota yang mencapai 47,99.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Jeneponto, Achmad, SP, M.Adm.Pemb, menyampaikan bahwa hasil penilaian Indeks SDI diterima pihaknya pada 10 Januari 2026. Penilaian ini merupakan evaluasi atas pelaksanaan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah pada tahun sebelumnya.

β€œCapaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif lintas perangkat daerah dan mitra pembina data,” ujar Achmad.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Jeneponto melibatkan Bappeda sebagai koordinator Forum Satu Data Indonesia, Dinas Kominfo dan Statistik sebagai Walidata, BPS sebagai Pembina Data Statistik, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai produsen data.

Menurut Achmad, implementasi Satu Data Indonesia Daerah terus diarahkan agar data pembangunan memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta dapat dibagi-pakaikan.

β€œSebagai Walidata Daerah, kami berkomitmen memastikan data yang dikumpulkan OPD memiliki kualitas yang baik, akurat, dan dapat dimanfaatkan secara optimal, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil Indeks SDI Tahun 2024 juga menjadi bahan evaluasi strategis untuk memperkuat proses pengumpulan dan pengelolaan data sektoral di lingkungan OPD.

Bacaan Lainnya

β€œHasil evaluasi dari Bappenas ini tidak semata dilihat sebagai capaian angka, tetapi menjadi dasar pembelajaran untuk perbaikan ke depan. Kami akan terus meningkatkan pendampingan kepada OPD agar penyelenggaraan Satu Data Daerah berjalan sesuai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Satu Data Daerah,” tegas Achmad.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penerapan Satu Data Indonesia merupakan bagian penting dari upaya mendorong transformasi digital pemerintahan daerah serta mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

β€œDengan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto optimistis, melalui penguatan koordinasi dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, kualitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia di daerah akan terus meningkat pada tahun-tahun mendatang. (Usman)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *