HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA β Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel.
Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh AIPTU Muh. Usman berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FM (22), warga Dusun Balong, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Kasus curanmor ini terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Ukke, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Korban berinisial AR (50), seorang wiraswasta asal Kecamatan Bontotiro, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam.
Saat kejadian, sepeda motor tersebut diparkir oleh istri korban di depan dapur MBG yang berada di samping Kantor Desa Taccorong dalam keadaan terkunci leher. Namun, ketika hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar belasan juta rupiah dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menjelaskan bahwa menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk analisa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
βDari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,β jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di sebuah kebun yang berada di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang. Petugas pun bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dan menyembunyikan kendaraan hasil curian tersebut di kebun.
βTerduga pelaku mengaku berniat menjual sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,β tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Wawan
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












