Hadiri GEMAPATAS, Bupati Jeneponto Tekankan Kepastian Hukum Tanah Warga dan Fasum



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM menghadiri kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto di Dusun Labuangbaji, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Dandim 1425/Jeneponto, unsur Polres Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kantor Kementerian Agama Jeneponto, perwakilan PT PLN (Persero), unsur Forkopimda, para camat, kepala desa, serta masyarakat setempat.

Kehadiran Bupati Jeneponto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati H. Paris Yasir menilai GEMAPATAS sebagai langkah strategis dan preventif untuk meminimalkan potensi konflik dan sengketa lahan di tengah masyarakat.

Ia menekankan pentingnya pemasangan tanda batas tanah sebagai upaya awal dalam menciptakan kepastian hukum.
Selain tanah milik warga, Bupati juga mendorong agar aset-aset fasilitas umum, seperti masjid, sekolah, dan sekolah dasar, segera disertifikatkan secara menyeluruh guna menghindari persoalan hukum di masa mendatang.
Menurutnya, kepastian hukum pertanahan menjadi pondasi utama pembangunan daerah, menciptakan rasa aman, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Rangkaian kegiatan ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat, pemasangan patok tanda batas tanah secara simbolis, serta foto bersama sebagai wujud komitmen dan sinergi lintas sektor.

Melalui GEMAPATAS, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tanda batas tanah semakin meningkat sebagai langkah preventif dalam mencegah konflik agraria.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait guna memastikan pelaksanaan Program PTSL berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jeneponto. (Usman)

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *