HALILINTARNEWS.id, GOWA β Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao.
Inspeksi mendadak yang dipimpin Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, pada Jumat (12/12/2025) dini hari, mengungkap aktivitas pembukaan lahan ilegal yang diperkirakan mencapai puluhan hektare.
Di lokasi, tim gabungan menemukan sejumlah bukti kerusakan serius seperti hamparan hutan gundul, jejak roda alat berat, dan kontur bukit yang terbelah. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa perambahan dilakukan secara terstruktur dan menggunakan peralatan berkapasitas besar.
βIni kejahatan lingkungan. Membuka puluhan hektare hutan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab. Kami sedih melihat kondisi hutan kita,β tegas Darmawangsyah.
Meski hutan lindung berada di bawah kewenangan Pemprov Sulsel dan Kementerian LHK, Wabup menegaskan bahwa Pemkab Gowa tetap bertindak aktif untuk mencegah dampak yang lebih besar.
βKami sangat konsen terhadap perlindungan hutan di Kabupaten Gowa. Jika terjadi bencana banjir, longsor, atau kerusakan ekosistem yang menanggung adalah rakyat Gowa. Karena itu kami turun langsung malam ini,β ujarnya.
Darmawangsyah juga meminta Kapolres Gowa menindak lanjuti kasus ini secara tegas agar menimbulkan efek jera.
βSaya meminta kepada Kapolres untuk memproses ini sehingga tidak ada lagi ilegal logging atau perusakan lingkungan hidup, baik di hutan rakyat maupun hutan lindung,β tambahnya.
Kapolres Gowa, AKBP M Aldy Sulaiman, yang turut mendampingi peninjauan, menegaskan bahwa pihaknya telah memulai langkah penegakan hukum.
βInformasi awal dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Kami bersinergi dengan Pemkab Gowa, Pemprov Sulsel, dan KPH. Kondisinya dapat dilihat langsung,β ujarnya.
Polres Gowa telah memasang garis polisi (police line) di titik-titik kerusakan sebagai langkah awal.
βSelanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan,β jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam perusakan hutan akan diproses tanpa pandang bulu.
βPelaku ilegal logging akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dampaknya bisa memicu longsor, banjir, dan kerugian besar bagi masyarakat,β kata AKBP Aldy.
Saat ini, penyidik belum mengantongi identitas pelaku. Pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan polisi hutan serta Dinas Kehutanan terus dilakukan.
βAda jejak roda alat berat, bukit yang terbelah. Ini jelas tidak mungkin dilakukan dengan alat tradisional. Besok penyidik bersama KPH Jeneberang akan melakukan pengukuran untuk memastikan luas kerusakan,β imbuhnya.
Perwakilan KPH Jeneberang, Khalid, memastikan bahwa kawasan tersebut berada dalam zona hutan lindung dan harus mendapat perlindungan penuh.
βBesok kami turunkan tim untuk mengukur keseluruhan luas lahan yang dirambah,β jelasnya.
DLH/KPH Provinsi Sulsel menegaskan akan segera membuat laporan resmi atas kejadian tersebut untuk kemudian diteruskan kepada Polres Gowa sebagai bagian dari proses penyidikan.
βJika terbukti ada pihak yang melakukan perambahan, maka itu merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Terlebih area ini merupakan lokasi perhutanan sosial yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin,β ungkapnya.
Inspeksi lapangan yang dilakukan Pemkab Gowa, Polres Gowa, dan Pemprov Sulsel melalui KPH Jeneberang menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi untuk menjaga kelestarian hutan serta mempercepat proses penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan.
Reporter : Hefrawansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2025
