Aktivis Soroti Pembiaran Tambang “Ilegal” di Bantaeng, Desak DLH dan Polres Bertindak



HALILINTTARNEWS.id,Β  BANTAENG – Aktivitas tambang galian yang diduga beroperasi tanpa izin di Kelurahan Bonto Rita, Kabupaten Bantaeng, hingga kini masih terus berjalan. Penambangan yang disebut telah berlangsung selama hampir satu tahun itu diduga tidak mengantongi izin resmi, namun belum mendapat tindakan tegas dari pihak terkait.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Namun, penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal di Bantaeng tampak masih lemah.

Aktivis LSM TKP Bantaeng, Abd. Kahar, menilai ada indikasi pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polres Bantaeng untuk segera menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.

> β€œAturannya sudah sangat jelas. Siapa pun yang menambang tanpa izin harus diproses hukum. Jangan sampai terkesan ada pembiaran,” tegas Kahar kepada Halilintarnews.id, Jumat (24/10/2025).

Selain persoalan izin, aktivitas tambang di Bonto Rita juga menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi. Truk pengangkut material keluar masuk tanpa papan informasi dan rambu peringatan, yang seharusnya menjadi syarat wajib dalam kegiatan pertambangan.

Kahar berharap Kepala DLH dan Kapolres Bantaeng segera menurunkan tim untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut serta memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

β€œKami meminta aparat segera bertindak. Jangan biarkan aturan hanya menjadi hiasan tanpa penegakan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup maupun Polres Bantaeng terkait keberlanjutan aktivitas tambang di Kelurahan Bonto Rita. Supriadi. Awing

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *