HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 29 tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (29/8/2025).
Konferensi pers digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025), dipimpin Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.
Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan, 14 tersangka diamankan dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, terdiri atas 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur. Sementara itu, 15 tersangka lainnya diamankan terkait kerusuhan di Kantor DPRD Kota Makassar, yang terdiri atas 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Untuk kasus DPRD Provinsi Sulsel, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan), dan Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana). Sedangkan untuk kasus DPRD Kota Makassar, selain pasal-pasal tersebut, ditambahkan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain rekaman CCTV, ponsel, batu, bambu, besi, serta barang-barang hasil curian berupa motor, kulkas, kipas exhaust, hingga mobil.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto. Ilham












