HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan tiga tersangka terlibat pada insiden di Kantor DPRD Provinsi, sedangkan delapan orang lainnya dalam peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar.
βSeluruh tersangka sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,β ujar Kombes Didik.
Para tersangka masing-masing berinisial M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).
Dalam penyidikan, polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan bersama-sama (ancaman pidana 5 tahun 6 bulan), Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian (ancaman 5β7 tahun penjara), serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran (ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup).
Kombes Didik menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. βProses pengembangan perkara terus berjalan. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,β tegasnya.Ilham












