HALILINTARNEWS.id, WAJO β Warisan budaya Kabupaten Wajo kembali menorehkan prestasi. Tenun Sutera Sengkang kini resmi terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis (IG) oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran IDG000000171.
Sertifikat IG tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo, Andi Aso Ashari, di Aula Pancasila, Kantor Kanwil Hukum Sulsel, Jumat (22/8/2025). Penyerahan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-80.
Andi Aso Ashari mengungkapkan, proses mendapatkan pengakuan ini tidaklah singkat. Sejak diajukan tahun 2019, permohonan sertifikat harus melalui tahapan panjang, mulai dari penyusunan dokumen deskripsi, pemeriksaan substantif lapangan oleh tim ahli Kemenkumham, hingga akhirnya disetujui pada 2025.
Permohonan tersebut diajukan oleh Silk Solution Centre (SSC) yang menghimpun petani ulat sutera, pengrajin, hingga pengusaha sutera di Wajo, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Wajo.
βDengan adanya sertifikat IG, Tenun Sutera Sengkang memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai jual yang lebih tinggi. Harapannya, produk ini semakin diminati masyarakat, baik di dalam negeri maupun mancanegara, serta memberi manfaat besar bagi para pelaku usaha sutera di Wajo,β ujarnya.
Pengakuan ini sekaligus menjadi langkah penting dalam menjaga warisan budaya leluhur agar tetap lestari, sekaligus memperkuat posisi Tenun Sutera Sengkang sebagai produk unggulan daerah yang mendunia. Andi Indra Dewa












