HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Ramai diberitakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jeneponto melonjak hingga 400%. Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan kabar itu tidak benar, dan menyatakan kenaikan yang terjadi sesuai regulasi yang berlaku. Kamis (14/8/2025).
Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perda tersebut, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%, naik dari sebelumnya 0,1% berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
βAngka 400% itu keliru. Contohnya, tahun lalu PBB untuk objek pajak tertentu sebesar Rp1.063.220, tahun ini menjadi Rp1.654.830. Artinya, kenaikan hanya sekitar 64%,β tegas Saripuddin, Rabu (13/8).
Ia menambahkan, penyesuaian tarif hanya berlaku untuk objek pajak yang memiliki bangunan. Sedangkan tanah kosong atau lahan tanpa bangunan tidak mengalami kenaikan dan tetap membayar sesuai nilai tahun sebelumnya.
Bapenda Jeneponto juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan peninjauan kembali nilai PBB mereka. βFormulir tersedia di kantor Bapenda Jeneponto. Kami siap memproses agar ada kejelasan dan solusi bagi wajib pajak,β pungkasnya.












