HALILINTARNEWS.id, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar merespons keresahan sejumlah tenaga honorer terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hanya berstatus paruh waktu. Pemkab menegaskan, penentuan status penuh waktu maupun paruh waktu merupakan kewenangan mutlak Pemerintah Pusat, bukan kebijakan daerah.
Plt. Kepala BKPSDM Takalar, Muhammad Sayuti, S.Kom., M.A.P., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
βDaerah hanya bertugas mengusulkan dan memproses administrasi. Hasil seleksi dan penentuan status sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat,β ungkapnya, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan data BKPSDM, pada tahun 2025 hanya 60 orang yang lolos formasi penuh waktu, sementara ribuan lainnya diakomodir melalui skema paruh waktu, yakni:
R1 (Prioritas): 276 orang
R2 (Non-ASN Terdata): 51 orang
R3 (Non-ASN Terdata Tahap 2): 3.635 orang
Total 3.962 orang dari R1, R2, dan R3 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai ketentuan nasional. Tenggat waktu pengusulan ke pusat ditetapkan hingga 20 Agustus 2025.
Pemkab Takalar meminta masyarakat memahami bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional. βKalau ingin penuh waktu, itu tergantung hasil seleksi nasional. Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya. Komitmen kami adalah mengusulkan semua yang memenuhi syarat untuk diangkat paruh waktu, dan selanjutnya menggaji PPPK yang lulus sesuai formasi yang ditetapkan BKN,β tegas Sayuti.












