HALILINTARNEWS, id BANTAENG – Terkait adanya belasan Miliar gaji THR sertifikasi guru anggaran tahun 2024 yang diduga hingga saat ini belum dibayarkan, membuat ribuan penerima gaji THR Sertifikasi guru tersebut, pada merasa resah dan selalu mempertahankan kapan hak mereka dibayarkan.
Penerima guru sertifikasi kepada Media halilintarnews.id, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bantaeng Rabu, (12/2/2025) mengatakan, bahwa ribuan guru bersertifikat di Kabupaten Bantaeng Gaji THR 13 dan 14 belum menerima padahal informasi yang beredar “pernyataan pihak BPKAD Pemda Bantaeng anggarannya sudah ada dalam rekening kisaran 11 Miliar,” kata guru penerima sertifikasi.
Hal ini “Kami sangat menyangkan pihak BPKAD dan Dinas Pendidikan saling lempar bola sehingga sampai saat ini belum ada titik terang pencairan gaji 13 dan 14 untuk guru bersertifikat pada tahun 2024 lalu,” ungkapnya.
“Kami berharap kepada Pemerintah kabupaten Bantaeng agar secepatnya memberikan hak kami untuk apa di simpan lama-lama di rekeningnya,” harapnya.
Soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) gaji 13 dan 14 tahun 2024 lalu yang hingga saat ini tak kunjung dicairkan patut di pertanyakan apakah dananya sebesar 11 Miliar yang sudah ada di rekening Bank tersimpan agar bisa bertambah alias berbunga? tanya penerima sertifikasi kepada rekan media.
Terkait dengan keluhan para penerima gaji TPG 13 dan 14, media halilintarnews.id berusaha mendatangi ruangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng ruangan pintu depan dan samping lagi terkunci rapat alias tidak ada di tempat selanjutnya kami bergeser ke ruangan Kasubag Dikbud Sri Wahyuni juga tidak ada di ruangannya melainkan stafnya saja yang mengarahkan ke ruang bagian sertifikasi dan saat itu kami berhasil menemui kepala Bidang Sertifikasi.
Kepala Bidang Ketenagaan Sertifikasi Dikbud Bantaeng, Usman Jabbar mengatakan terkait gaji 13 dan 14 tahun lalu saya tidak bisa terlalu jauh menjawabnya jangan sampai ada yang salah pak, kalau di sini hanya sebatas mengetahui jumlah guru penerima sertifikasi dan pengimputannya sudah kami lakukan dari tahun 2024 lalu, lebih jelasnya tanyakan di bagian BPKAD di sebelah, kata Usman Jabbar.

“Kalau mau mengetahui jumlah penerima guru sertifikasi lebih jelas tanyakan di bagian operator Dikbud,” tambah Usman Jabbar.
Seperti pemberitaan oleh salah satu media online belum lama ini, bahwa pihak Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng beralasan bahwa keterlambatan pembayaran terkendala dengan Aplikasi yang baru.
“Kami terkendala di perubahan aplikasi. Dimana pada tahun 2024, kami masih menggunakan aplikasi Siadinda. Sementara untuk 2025 ini, kami secara nasional menggunakan aplikasi SIPD. Sehingga operator kami butuh waktu untuk menjalankan program di aplikasi itu dengan data 1000 lebih Guru di Bantaeng yang sudah Bersertifikasi,” jelas Kasubag Keuangan Sri Wahyuni.
Anehnya, ada ungkapan yang lain dari Sriwahyuni dengan beralasan bahwa pihaknya harus memastikan dengan benar data Guru yang betul – betul Bersertifikasi.
“Intinya pak, kata Sri Wahyuni, kami harus memastikan betul-betul data Guru yang Bersertifikasi di tahun 2024.
“Kami tidak mau sampai salah input,” ungkap Sri Wahyuni.
Sementara, Kepala BPKD Pemkab Bantaeng, Muh. Awaluddin di ruang kerjanya kepada awak media mengatakan: “Gaji 13 dan 14 tahun 2024 untuk Guru Bersertifikasi se-Kabupaten Bantaeng sampai hari ini belum terbayarkan karena Surat Perintah Membayar (SPM) dari Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, belum kami terima sampai hari ini,” ujar Awaludin.
“Total anggaran untuk membayar Gaji 13 dan 14 Guru Bersertifikasi se-Kabupaten Bantaeng untuk tahun 2024 itu sudah ada dananya dan jumlahnya sekitar Rp.11 Milliar,” lanjutnya.
Ditambahkan, Jika sudah menerima SPM dari Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, kata Kabag Keuangan, maka sudah siap membayarkan Gaji 13 dan 14 ke Guru Bersertifikasi dengan 2 tahap.
“Tahap pertama itu sebanyak Rp.5 Milliar untuk Gaji 14 dan akan dibayarkan paling lambat di Maret 2025, dan tahap kedua Rp.6 Milliar untuk Gaji 13 akan dibayarkan di bulan Juli 2025,” tambah Kaban BPKD.
“Jadi, bukan kami yang tidak mau membayar Gaji 13 dan 14 tahun 2024 untuk Guru Bersertifikasi. Tapi memang SPM dari Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang belum ada sampai sekarang,” Pungkasnya Kaban BPKD Pemkab Bantaeng,”