Naik satu Tingkat, Pemkab Takalar Dapat Penilaian Zona Hijau terkait Pelayanan Publik dari Ombudsman RI



HALILINTARNEWS.ID, TAKALAR – Jajaran Pemerintah Kabupaten Takalar saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI, Jum’at (15/11)
TAKALAR, BKM β€” Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar kembali menunjukkan prestasinya dibidang pelayanan publik. Berdasarkan surat keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia nomor 252 Tahun 2024 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 (Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik), Pemerintah Kabupaten Takalar mendapat Penilaian Hijau.

Penilaian ini merupakan penilaian zona tinggi. Dimana, Kabupaten Takalar dianggap telah memenuhi standar dalam melaksanakan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Tim PKPP Ombudsman Republik Indonesia yang diterima Asisten III Setda Kabupaten Takalar di Puskesmas Pattallassang Kabupaten Takalar.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas sinergi dan kerja sama dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Takalar.

”Tentu ini menjadi suatu hal menggembirakan bagi Pemerintah Kabupaten Takalar. Dimana, tahun-tahun sebelumnya Pemerintah Kabupaten Takalar hanya dinilai dalam Zona Kuning,” kata Setiawan.

Ditambahkan, prestasi ini dapat terwujud karena adanya sinergi yang baik antar stakeholder dan arahan dari sekretaris Kabupaten Takalar agar memacu peningkatan pelayanan publik yang semakin baik dari waktu ke waktu.

Ombudsman selaku lembaga pengawasan yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain mengawasi penyeleggaraan pelayanan publikyang dilakukan pemerintah, BUMN dan badan swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu serta menerima, memeriksa dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
Sejak tahun 2015 Ombudsman melaksanakan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah daerah dimana dalam pelaksanaan penilaian, Ombudsman menerapkan penilaian dengan membagi dalam tiga zona, yaitu zona merah, zona terendah.

Dimana diberikan kepada penyelenggara pelayanan yang dianggap harus melakukan perbaikan pelayanan. Zona kuning adalah zona menengah diberikan kepada penyelenggara pelayanan yang dianggap melakukan peningkatan pelayanan. Dan zona hijau atau zona tertinggi diberikan kepada penyelenggara pelayanan yang telah memenuhi standard pelayanan publik. (*SS/Red)

Nawir Ila Al Haq

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *