HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Menindak lanjuti Pemberitaan sebelumnya yang kini menuai sorotan publik khususnya dari Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, terkait proyek Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Bissappu yang berada dijalan poros Jeneponto-Bantaeng Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Kota dengan nilai pagu anggaran Rp.5.114.879.000, (Lima Milyar Seratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan nomor kontrak :02/SP/RPB/DINKES-BTG/VII/2021. Melalui Penyedia Jasa: CV.ELECTRICAL MANHATO dan Konsultan Pengawas CV.NAILAH MULTICOM KONSULTAN.
Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi dari Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan Hasan Anwar bersama halilintarnews.id beberapa waktu yang lalu, pasalnya dari beberapa item pekerjaan utamanya adalah pemakaian pembesian yang tidak masuk dalam batas toleransi sehingga diduga tidak sesuai dengan perencanaan Awal dari pembuatan Rencana Anggaran Biaya RAB.
Setelah pihak Dinas Kesehatan kembali meninjau dilokasi proyek pekerjaan tersebut Senin, (18/10/21) oleh ketua kelompok kerja (Pokja) Muhammad Istiqlal SE, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mirna S.SI.Apt serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Habibi S.SI.Apt. yang disaksikan Konsultan Pengawas Firmansyah EA.ST bersama timnya menjelaskan bahwa terkait pemakaian pembesian itu memang kami akui tidak sesuai dengan spesifikasi yang masuk dalam batas toleransi kewajaran pada setiap item dari struktur kontruksi bangunan tersebut sehingga kekurangan volume pekerjaan nantinya akanΒ kami masukkan dalam kajian Contract Change Order (CCO)” ujarnya.
Sementara Pengguna Anggaran (PA) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng dr. Andi Ihsan yang dikonfirmasi oleh media halilintarnews.id diruang kerjanya Kamis,(21/10/21), Menyampaikan bahwa pihaknya merasa sangat bersyukur atas adanya temuan dan masukan pihak LSM LPK dilokasi sehingga kami dari Dinkes melakukan rapat evaluasi bersama Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Pihak Inspektorat untuk menindak lanjuti apa yang menjadi temuan LSM.
dr Ihsan menambahkan bahwa sesuai dengan hasil keputusan adapun yang tidak sesuai dengan RAB Itu akan kami suruh bongkar kembali” tegasnya
Ditempat yang berbeda Ketua Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan Hasan Anwar, kepada media ini menjelaskan bahwa pada kegiatan Rehabilitasi Puskesmas Bissappu Kabupaten Bantaeng yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya RAB tanpa memaksimalkan dari setiap item pekerjaan tersebut. Sehingga kami tetap menunggu pihak dinkes untuk menindak lanjuti apa yang menjadi temuan kami dilapangan dan Tim akan tetap mengawal prosesnya pengerjaannya hingga dinyatakan selesai dalam waktu masa tenggang pelaksanaannya.”(Tim)












