HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — DPRD Jeneponto laksanakan rapat paripurna Tingkat I Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Delanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 di gedung rapat Paripurna DPRD Jeneponto pada Rabu, 30/6/2021.
Dalam rapat paripurna 1 penyerahan rancangan perda pertanggungjawaban APBD tahun 2020 dipimpin langsung Ketua DPRD Jeneponto, H. Arifuddin.
Bupati Jeneponto H.Iksan Iskandar, di hadapan 28 anggota DPRD sebelum membacakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 Iksan Iskandar meminta agar pengelolaan keuangan Daerah dikoordinasikan dengan tenaga ahli khususnya dalam hal penyelesaian masalah tindak lanjut BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) dan dalam waktu dekat Ia akan mengajukan ranperda tentang pengelolaan keuangan Daerah untuk segera dibahas bersama.
Setelah penetapan ranperda tersebut masih akan dilanjutkan dengan penetapan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah yang akan menjadi acuan bersama dalam pengelolaan keuangan, ucap Bupati.
Masih kata Iksan Iskandar menjelaskan ringkasan laporan realisasi anggaran pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dengan rincian pendapatan serta belanja yakni : Rp. 1.096.546.009.015,46 (satu triliun sembilan puluh enam miliar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ribu lima belas rupiah empat puluh enam sen) atau 99,3 persen dan belanja sebesar Rp. 1.264.688.498.694.,25 (satu triliyun dua ratus enam puluh empat miliyar enam ratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah dua puluh lima sen, atau 93,61 persen., jalas Iksan.
Bupati menbahkan, menyingung Opini WDP yang telah di raih serta beberapa hal yang berpengaruh dan menjadi pengecualian pada LKPD tahun 2019, merupakan masyalah yang masih menjadi penyebab pengecualian pada pemeriksaan tahun 2020 yakni mengenai aset dan utang belanja, ungkapnya.
“Mengenai utang belanja dipermasalahkan oleh BPK karena dokumen-dokumen penghapusan utang belanja diterbitkan pada tahun 2021 sementara periode laporan keuangan yang diaudit adalah pada tahun 2020 atas hal tersebut tim utang telah melakukan konsultasi dengan komite standar akuntansi publik (KSAP) serta Kementerian Dalam Negeri dan dari hasil koordinasi tersebut dinyatakan bahwa untuk utang belanja dapat dihapus pada periode laporan keuangan tahun 2021 nanti,” tutupnya.
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021












