HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Puluhan aktivis yang tergabung dalam solidaritas dari berbagai lembaga masyarakat Kabupaten Bantaeng kembali melakukan aksi demo di kantor Polres Bantaeng, pada 16/6/2021, pukul 9.00 wita.
Puluhan peserta aksi demo yang tergabung dari berbagai lembaga diantaranya, FPM, Balang Institut, LPI dan Keluarga korban.
Para pengunjuk rasa membentangkan spanduknya yang bertuliskan,” Copot Kapolres Bantaeng ”
Selain itu mereka menuntut “tangkap dan adili pelaku pemerkosaan dan mundur pak Kasat”
Para pengunjuk rasa yang mengendarai mobil Pic up warna hitam di depan Polres Bantaeng, bergantian melakukan teriakan menggunakan Microphone, meminta pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur segerah ditangkap.
Menurut Kordinator Lapangan Ardiansah dalam orasinya, penanganan kasus yang diduga pencabulan anak di bawah umur 13 tahun hingga detik ini belum berhasil ditangkap pelakunya.”Kami menduga polres Bantaeng sengaja memperlambat proses kasus kekerasan terhadap anak.
Diminta agar Pihak kepolisian tidak main – main menangani kasus ini, sebab ini masyalah siri’ kami khawatir jika kasus dugaan Asusila ini tidak ditangani dengan serius maka bisa terjadi kegaduhan yang mengakibatkan terjadinya pertumpahan darah, pinta pembawa aspirasi.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polres atas pelayanannya, terlebih lagi ucapan terima kasih kami sampaikan apabila pihak polres berhasil meringkus pelaku dugaan Asusila terhadap Anak di bawah umur.
Namun kami sangat menyangkan kinerja Polres Bantaeng pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur, Oknum Polres Bantaeng dinilai sengaja melakukan pembiaran dan memberikan kesempatan terhadap pelaku untuk berkeliaran, terbukti sampai saat ini pihak kepolisian belum melakukan penangkapan dan penahanan, terhadap pelaku kekerasan terhadap Anak di bawa umur.
Para aksi juga menyebutkan, diketahui pelaku asusila terhadap anak di bawah umur diduga pelakunya dari kalangan keluarga pejabat.
Korban diantar langsung keluarganya melapokan perbuatan ZN ke Polres Bantaeng dengan Nomor laporan No.Pol/95/VI/2021/SPKT
Menurut keluarga korban, ini bukan kali pertama pelaku diduga melakukan perbuatan Asusila terhadap Korban FW, telah dilakukan visum di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, kemudian pada 3/6/2021 korban di antar ke Makassar psikiater untuk mendapatkan keterangan dan memulihkan pisikiologi korban yang mengalami trouma.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bantaeng bersama Wakapolres Bantaeng, mengatakan, kami telah berupaya melaksanakan tugas sesuai regulasi, soal tuntutannya kami pertimbangkan, ungkap Kasat Reskrim.
“Tetap kita tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku, katanya.
Penulis : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021












