Kades Allu Tarowang, Diduga Selewengkan Dana Pembangunan Sumur Bor dan Pengadaan Pipanisasi Tahun 2019.



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO –Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya terkait adanya sorotan dari warga masyarakat desa Allu Tarowang tentang pembangunan sumur bor milik desa, yang terkesan diklaim oleh oknum kepala Desa menjadi milik pribadinya.

Kini kembali menjadi perbincangan publik dan penggiat anti korupsi, Pasalnya proyek pembangunan sumur bor yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 ditaksir menelan biaya hingga ratusan juta rupiah dan titik lokasi disinyalir tidak jauh dari rumah kediaman Kepala Desa Allu Tarowang Kabupaten Jeneponto.

Berdasarkan hasil pemantauan dari Tim Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LINGKAR) kepada media ini mengatakan bahwa sesuai dengan sumber informasi mengungkapkan bahwa pembangunan sumur bor milik Desa Tahun 2019 yang dianggarkan dari dana desa (DD) hingga ratusan juta rupiah. Namun dianggarkan pula pengadaan pipanisasi untuk sambungan air bersih yang masuk kerumah rumah warga masyarakat Desa Allu Tarowang.

Sementara Kepala Desa Allu Tarowang Turisno yang dimintai konfirmasinya melalui Via WhatsApp Jum’at (30/04/2021) Terkait adanya informasi bahwa pembangunan sumur bor milik desa Tahun 2019 itu dianggarkan pula dari dana desa untuk pengadaan pipanisasi sambungan air bersih yang masuk kerumah rumah warga masyarakat setempat yang ditaksir hingga ratusan juta rupiah. Namun Turisno tidak memberikan jawaban sama sekali.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan kepala desa beberapa waktu yang lalu bahwa untuk pembangunan sumur bor milik desa tersebut memang diperuntukkan bagi warga masyarakat setempat dan siapapun boleh menyambung Air masuk Kedalam rumahnya masing masing asalkan membeli sambungan pipa tersendiri karena untuk pengadaan Pipa hanya sampai dipipa diinduknya saja dan tidak ada anggarannya dari dana desa di Tahun anggaran yang sama 2019. Sehingga menjadi tanda tanya besar bagi warga setempat untuk pengadaan pipanisasi yang ditaksir ratusan juta rupiah dikemanakan ?

Untuk itu LSM LINGKAR akan menindak lanjuti dan melaporkan kasus tersebut kejararan Aparat Penegak Hukum (APH) dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya indikasi penyelewengan anggaran dana desa yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara dan Masyarakat khususnya Desa Allu Tarowang Kabupaten Jeneponto.

Penulis : Tim
EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

 

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *