HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang bertugas di Dinas Dispora Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan Suardi Kahar sekaligus merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Desa Bontoujung Kecamatan Taroang Kabupaten Jeneponto pada tahun 2019 lalu, kini menuai sorotan oleh para Kepala Dusun Desa Bonto Ujung.
Hal ini sejumlah Kepala Dusun Bonto Ujung angkat bicara terkait pemotongan insetifnya alias pungli sebesar 1 juta 100 ribu per Dusun.
Menurut Kepala Dusun Bonto Ujung dihadapan rekan wartawan mengatakan, insentif yang harus kami terima sebesar 3 juta pertriwulan namun Plt Kepala Desa Bonto Ujung langsung memotong sebesar 1 juta 100 ribu, ungkap Kepala Dusun di hadapan rekan wartawan.
Kepala Dusun menjelaskan dalam bentuk pengaduan dengan surat pernyataan resmi tertulis kepada salah satu LSM di Wilayah Kabupaten Jeneponto.
“Kami laporkan di Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LSM LINGKAR) tak lain mencari kebenaran dan keadilan lantaran insentif kami di potong,” ungkap Kepala Dusun Bonto Ujung.
Ia menambahkan, sebanyak 5 Dusun di Desa Bonto Ujung, semuanya di potong jadi sisa yang kami terima sebesar 1 juta 900 ribu, kesalnya.
Sementara Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LSM Lingkar) Iskandar di hadapan halilintarnews.id, pada sabtu 27/3/2021 menjelaskan, Para Kepala Dusun Desa Bonto Ujung melaporkan Dalam Bentuk Pengaduan Dengan Surat Pernyataan Secara Tertulis Kepada Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LSM LINGKAR), Bahwa modus operandi dari Oknum Plt Kades tersebut, setelah pencairan ADD, Dana Desa untuk pembayaran insentif tunjangan para kepala Dusun itu dilakukan pemotongan Alias Pungli. Dan masing masing dimintai Rp.1100.000 Dikali 5 Kepala Dusun Senilai Rp.5.500.000 dengan Alasan pembelian kendaraan motor roda dua sebagai Bentuk partisipasi (Sumbangan), kata Iskandar.
“Plt Kades Bonto Ujung Suardi Kahar diduga melakukan tindak pidana pungutan liar pemotongan tunjangan insentif tunjangan Kepala Dusun tahun 2019 lalu,” tutur LSM LINGKAR Jeneponto.
Salah seorang sumber mengatakan Kepada Media Ini Jum’at (26/03/20), bahwa Suardi Kahar merupakan salah satu ASN Dinas Dispora Kabupaten Jeneponto yang diberi wewenang untuk mejabat sebagai pelaksana Kepala Desa saat itu, dikerenakan pejabat sebelumnya, masa jabatannya telah berakhir. oleh karena itu pemerintah Daerah melantik Suardi Kahar sebagai pelaksana tugas sebagai kepala desa Bonto Ujung tahun 2019 lalu.
Lanjut sumber menjelaskan Bahwa Plt Kades Suardi Kahar Juga Diketahui Menjabat sebagai Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Jeneponto.” Bebernya.
Sementara Suardi Kahar yang Dimintai Klarafikasinya Melalui Via WhastApp beberapa Waktu yang lalu Terkait Adanya Pemotongan Gaji Insentif Kepala dusun, Membantah Tudingan tersebut dan Hanya Menjawab Bahwa ” Tim Inspektorat sudah pernah turun menyelidiki itu dan Terbukti HOAX ” tegasnya.
Terkait dugaan pungli yang dilakukan Plt Kades Bonto Ujung, LSM LINGKAR Kabupaten Jeneponto akan melaporkan ke pihak yang berwajib, tegas LSM Iskandar.
Penulis : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021












