KAPEKA Akan Tempuh Jalur Hukum PHI, Tuntut PT.Huadi Nickel Alloy Ada Apa



HALILINYARNEWS.id, BANTAENG — Perusahaan smelter PT Huadi Nickel Alloy di Kabupaten Bantaeng menuai sorotan oleh Koalisi Pemerhati Ketenagakerjaan (KAPEKA) dimana sebelumnya mengelar aksi di DPDR Kabupaten Bantaeng Sulsel, Senin, (1/3/2021) lalu.

Pemerhati Tenagakerja KAPEKA mendesak PT. Huadi Nikel Alloy agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada tujuh orang karyawan yang telah di PHK

Aksi ini ditindak lajuti oleh Ketua DPRD, Hamsyah Ahmad bersama Anggota Komisi B yang dihadiri oleh Ketua fraksi KDNI dari partai Gerindra, Didik Sugiharto, asriyudi asman dari fraksi PPP, dan H.Rahman Tompo dari fraksi PKS. Untuk mendegar penjelasan pihak PT.Huadi Kamis,(4/3/21)

Komisi B memanggil pihak PT. Huadi guna mencari solusi terkait permasalahan dari para karyawan yang tidak dibayarkan pesangon yang diduga di PHK secara sepihak.

Menurut Anggota Komisi B Didik Sugiharto, telah memanggil pihak PT. Huadi yang diwakili Kabag Hukum ketenagakerjaan dari hasil dengar pendapat yang telah dilakukan mengatakan, sampai saat ini pihak PT. Huadi belum mengiakan atas tuntutan KAPEKA untuk menuntaskan membayarkan seluruh karyawan yang di PHK.

Sebelumnya juga kita telah dilakukan RDP ( Pertemuan Dengar Pendapat ) lintas komisi yang dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (DTKP) bersama Kabag Hukum, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pihak PT Huadi Nikel Alloy. Pada (20/01/21)

“Kami sudah memfasilitasi untuk mempertemukan terkait tuntutan KAPEKA namun dari hasil dengar pendapat pihak PT. Huadi belum mengiyakan.”ungkapnya

Bacaan Lainnya

Sementara perwakilan Koalisi Pemerhati Ketenagakerjaan KAPEKA, Aldi Naba, menekankan bahwa ketika perusahaan tidak mau berikan pesangon pekerjanya yang di PHK. Maka dirinya akan menempuh jalur hukum.

“Kami dari KaPeKa (Koalisi Pemerhati Ketenagakerjaan) selalu siap mendampingi Buruh hingga PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).”tegasnya

Lanjut kata, Aldi dirinya bersama teman di KAPEKA akan melakukan aksi Massa di PT Huady sampai masalah ini selesai.”pungkasnya

Sementara pemerhati perempuan dan Anak, Isma menjelasakan bahwa Akibat karantina yang berkepanjangan hinga jam kerja yang tak teratur membuat para buruh merasa jenuh hingga beberapa buruh melarikan diri.

“Mereka melanggar karna merasa jenuh dan rindu berkumpul sama keluarga.” Kata Isma.

Buntut dari kaburnya karyawan dari perusahaan PT.Huadi sehingga lahirnya surat pernyataan yang ditandatangani seluruh karyawan

Bahwa barang siapa yang melanggar maka secara otomatis buruh dianggap mengundurkan diri, tanpa membayarakan pesangon

Diketahui sejak Perusahaan smelter PT. Huadi Nickel Alloy beroperasi di Kabupaten Bantaeng sudah beberapa kali menjadi sorotan media dan LSM serta pemerhati lingkungan.

Penulis : Red
EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *