Gadis di Bawah Umur Diduga Diperkosa, 10 Pria di Tangkap Polisi



Gadis di Bawah Umur Diduga Diperkosa, 10 Pria di Tangkap Polisi

HALILINTARNEWS.id, HALMAHERA TIMUR –Siapa sangka kalau anak gadis masih berumur 13 tahun di gilir ramai ramai 10 orang lelaki remaja menggaulinya hingga korban lemas tak berdaya.

Sebut saja namanya melati mengalami nasib naas sehari harinya penuh riangan, anak yang baru duduk salah satu SMP kelas I di Halmahera Timur Maluku Utara sontak menjadi murung lemas tak berdaya.

Melati anak Desa Soagimalaga Kecamatan Maba telah menjadi korban kebiadapan 10 lelaki remaja di duga keras telah menyetubuhinya secara bergilir.

ke 10 anak remaja ini adalah satu kampung dengan korban.

Menurut pengakuan korban melati mengatakan kejadian ini dari bulan oktober 2020 hingga berlanjut pada januari 2021, mengadu kepada kepada Ibunya atas kejadian yang dialaminya.

Ibu korban langsung bergegas melaporkan ke Polres Halmahera Timur.

Atas dasar laporan ibu korban pihak polres bertindak, melalui Satreskrim kepada 10 terduga langsung di amankan guna pengusutan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Halmahera Timur AKBP Edy Sugiarto di dampingi Kasubag Jumas Iptu Jufri Adam dan Kasat Reskrim AKP Paultri Yustiam dalam jumpa persnya pada rabu 3/2021, menyebutkan ke 10 pelaku masing masing N A. 21. HH.19 SISWA SMA,ZH 14 SISWA SMP KLS.II. RH 17 SISWA SMA,JM 14,SMP. LY 15 SMP, WN 13 SMP. WN 13 SMP. JM 14 SMP MH 20 Pengangguran MA 16 SMA, ZA 14 SMP

Dari sekian tersangka tiga di antaranya sudah dewasa dan 7 orang masih di bawah umur dan di kenai tahanan rumah 3 orang ini harus di tagan karena sudah dewasa kata Kapolres, AKBP Eddy.

“Sebenarnya korban berpacaran salah seorang dari 10 pelaku, Korban tidak menyangka jika dirinya akan di gilir, ketika korban di bujuk rayu korban memberi lampu hijau di kamar rumah korban terjadilah hubungan layak sensor, jelas Kapores.

Pihak polres sudah mengamankan sejumlah barang bukti sebagai bukti penuntutan hukumnya lanjut kapolres.

Para tersangka akan di jaring dengan pasal yang berbeda antara lain pasal.18 ayat 2.dan pasal 82 ayat 1 undang undang RI. nomor 17 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 5 tahun denda 5 milyar.

Kapolres menambahkan bahwa pasal pasal yang kami sangkakan terhadap para pelaku juga berbeda karena dalam perbuatannya ada di antaranya melakukan pencabulan dan yang langsung menggaulinya layak suami istri tutup kapolres.

Penulis : Akhmad Basir Noer
EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *