HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO –Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahΒ (DPRD) Kabupaten Jeneponto, M. Jusri alamat Lingkungan Mannuruki diparangi oleh pelaku Usman Bin Dg Sikki (40), Β pekerjaan wiraswasta, alamat Mannuruki kelurahan Bontotangnga Kecamatan Tamalatea KabupatenJeneponto
Periiswa pembacokan Anggota DPRDΒ Jeneponto pada sabtu 24 Oktober 2020 sekitar pukul 05.40 wita,dilingkungan Mannuruki Kelurahan Bontotangnga Kecamatan TamalateaΒ Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil.penyelidikan sementara, diperoleh keterangan berawal saudara korban Jusri telah melintas didepan rumah pelaku dengan menggunakan motor dengan suara yang keras bising, dan selanjutnya Pelaku juga menyusul melakukan hal yangΒ sama gas-gas motor melintas didepan rumah saudara korban, setelah itu pelaku kembali ke rumahnya, sekitar 10 menit kemudian, korban bersama saudaranya dengan beberapa orang mendatangi rumah pelaku, tiba di rumah pelaku, kemudian pelaku masuk ke rumahnya mengambil parang sambil berdiri didepan rumahnya, kemudian korban mendatangi pelaku bersama dengan beberapa orang namun pelaku mendahuluinya dengan menebasnya dengan menggunakan sebilah parang sehingga mengalami luka robek pada bagian kepala. selanjutnya sempat dilerai di Tempat Kejadian PerkaraΒ (TKP).
Usai membacok korban dengan parang ( golok) Pelaku pun langsung menyerahkan diri ke Mapolres Jeneponto, sementara korban dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang Jeneponto.
Diduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban akibat tersinggung karena saudara (adik) korban melintas di depan rumah pelaku sambil gas-gas motor dan selanjutnya mendatangi rumah pelaku bersama dengan saudara dan beberapa orang.
Humas Polres Jeneponto AKP Sahrul kepada media ini, sekitar pukul 22.00 wita sabtu 24 oktober 2020.
Penulis : Agus Munte
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020











