Dewan Pers Minta Pelaku Pembunuhan Jurnalis di Mamuju Usut Tuntas di Hukum Seberatnya



HALILINTARNEWS.Id JAKARTA –Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Demas Leira dari jurnalis Online kabardaerah.com – sulawesion.com dan indoindometro.com, pada kamis 20/8/2020 di Kabupaten Mamuju Tengah, yang di duga kematiannya akibat tindak pidana Pembunuhan.

Keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber informasi menyebutkan adanya laporan dari masyarakat yang menemukan jenazanya di Dusun Salibijau Desa Tasokko Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju tengah Sulawesi Barat.

Jenazah tersebut awalnya diduga korban kecelakaan lalu lintas, namun setelah  dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah, ditemukan  beberapa luka berupa luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian dada, ketiak,dan tangan korban, yang setidaknya berjumlah 21 tusukan atau terdapat 21 luka.

Kuat dugaan sementara pihak kepolisian,  korban meninggal akibat dibunuh dengan cara dianiaya tusukan benda tajam, jelas keterangan Dewan Pers saat gelar siaran Pers.

Mayatnya  di temukan tergeletak tidak jauh dari motornya, hal ini yang membuat masyarakat setempat melaporkan kejadian ini kepihak yang berwajib.

Dewan Pers berkordinasi dengan jurnalis dan organisasi Pers di Sulawesi Barat khususnya Kabupaten Mamuju Tengah serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang saat ini dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.

KORAN EDISI XXVII APRIL 2024 – Flip the Page to Read !!!

Dewan Pers menyesalkan jatuhnya korban dengan tindak pidana pembunuhan tersebut yang telah merenggut jiwa seorang pendukung kemerdekaan Pers di Indonesia. Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik, dan untuk itu Dewan Pers menyatakan sikap: Prihatin dan mengecam serta mengutuk segala tindakan pembunuhan, penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan.Mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas menghukum seberat-beratnya kepada otak dan pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan tersebut sesuai ketentuan hukum perundang undangan yang berlaku. Mendesak dan mendorong kepada media dan organisasi Pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan sesuai standar perlindungan profesi wartawan serta melakukan pendampingan hukum terhadap wartawannya.

Dewan Pers mengingatkan kembali agar wartawan selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan diri dalam melakukan kerja jurnalis secara Profesional, Dewan Pers mendoakan Almarhum demas Leira mendapat tempat yang layak disisinya, dan agar keluarganya diberikan kekuatan, kesabaran, juga ikhlas atas meninggalnya Demas Leira atas musibah dan mendorong aparat tanggap reaksi cepat dalam bertindak dan secara terbuka agar masyarakat lebih waspada terhadap hal – hal yang bisa merugikan orang lain hingga melenyapkan Nyawa seseorang.(red)

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *