HALILINTARNEWS.id, TERNATE — Hari raya Idul Adha yang biasa di sebut dengan hari raya kurban, yang dilaksankan setiap sekali setahun, maka siapa saja yang mampu melaksanakan pemotongan hewan sapi atau kambing.
Sehari sebelun Hari Raya Idul Adha oleh Imam Musholah Al Iqra mengadakan rapat khusus di kediamannya membahas tentang pelaksanaan salat Idul Adha sekaligus di rangkajkan acara tahlil. Musholah Al Iqra sebagai tempat pelaksanaan sholat Idul Adha di hari jumat 30 juli 2020.
Pada pelaksanaan sholat Idul Adha bertindak sebagai Imam adalah Imam Musholah Ilham DJA.Dal, di bantu oleh seorang khatib Rifai Nawawi.
Sementara pengantar khotbah Adu Muhamnad Jen, S.Pd, dalam ceramahnya Adu Muhammad Jen mengupas riwayat terjadinya pelaksanaan kurban yang merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam di Dunia.
Seusai sholat Idul Adha di lanjutkan dengan prosesi penyembelian sapi sebanyak 4 ekor dengan tatacara koridor yang ditetapkan oleh satgas covid 19 tentang di mana dagin qurban tersebut bisa dan tidaknya di komsumsi oleh yang berhak menerima.
Imam Mushollah Al Iqra menjelaskan, bahwa adapun ke empat ekor sapi yang di kurbankan itu tak lain dari hasil patungan tersebut, dan dua ekor sapi kurban diperoleh dari kaum dermawan diantaranya 1 ekor sapi dari dr.Syarif dan satu ekor dari dr.Ifdzal, kata Ilham DJA.Dal saat dikomfirmasi melalui WAnya kepada halilintarnews.id.
Masih kata Imam Mushollah, penyembelian hewan dilaksanakan secara bertahap, atau dua hari berturut-turut, hari pertama khusus untuk dibagikan kepada anak yatim piatu, orang tua jompo dan janda-janda, sementara hari kedua besok 1 Agustus untuk Umum khusus warga jalan Hate Gosora, ungkap Imam Mushollah.
Sebagaimana hasil pemeriksaan pihak karantina menyebutkan bahwa seluruh hewan kurban yang di bagikan ke panitia kurban sangat layak di konsumsi.
Penyembelihan hewan kurban di laksanakan oleh panitia yang di saksiksn oleh ibu ibu rumah tangga warga jalan Hate Gosora Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Makuku Utara.
Menurut Panitia kurban mengatakan, bahwa pembagian dagin kepada yang berhak menerima di serahkan kepada Jambrut yang membagi bagikan kupon, dengan dasar kupon itulah sebagai tanda bukti untuk mendapatkan jatah dagin kurban.Jelas Panitia.
Penulis : Ris/Absir
Editor : Akhmad Basir Noer
halilintarnews.id. 2020