Satnarkoba Polda Maluku Utara Kembali Ringkus Residivis Pemilik Ganja 4,58 Gram




HALILINTARNEWS.id, MALUKU UTARA — Polda Maluku Utara bertekat memberantas pelaku , pengedar dan pembawa barang haram,Β  termasuk Residivis yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan narkotika.

Terkait dengan maraknya pengguna, pengedar,Β  dan pemakai narkoba di tanah air, sangat meresahkan masyarakat khususnya kalangan milenial dewasa ini.

Berbagai kasus dan hukum telah diramu sedemikian rupa guna menjinakkan dan membuat para penakluk barang haram gerah dan taat pada aturan perundang – undangan yanh berlaku di Negeri ini, tetapi ada segelintir manusia yang kebal hukum dan perlu dipelintir kedaam jeruji besi hingga hukuman mati.

Hal ini telah diantisipasi dan ditindak lanjuti oleh Satnarkoba Polda Maluku Utara denganΒ  cara menyisir lokasi dimana para Residivis menyelinap di balik persembunyiannya.

Residivis merupakan pelaku dan peristiwa terhadap kepemilikanΒ  barang haram tersebut berupa,Β  ganja seberat 4,58 grm, hal inilah menjadi penyebab diringkusnya ADRIAN dan kembali di perhadapkan dengan Hukum Pengadilan Ternate.

Hasil pantauanΒ  rekan wartawan, Adrian diduga memiliki barang haram berupa ganja, sehingga dirinya harus meringkus dibalik jeruji besi.

Dalam keputusan Pengadilan Negeri Ternate melalui persidangan Adrian Rustam mengakui kesalahannya dihadapanΒ  Hakim Ketua Toni Irfan, SH dengan Jaksa Penuntut Umum, pada jumat 19/6/2020.

Akibat perbuatannya Adrian Rustam dituntut pidana 6 tahun 6 bulan, dengan dengan denda 800 juta, dengan subseder 3 bulan.

Bacaan Lainnya

Adapun barang bukti yang di sita antara lain 4 sachset plastik bening yg berisikan narkotika jenis ganja seberat 4 ,58 gram dalamΒ  sebuah HPΒ  di temukan bubuk ganja. BarangΒ  telah di sita untuk di musnahkan. Sampai berita ini di kirimΒ  sidang di tunda senin depan. (sirwa)

Penulis : Basir Siruwa
EditorΒ  Β  : Supriadi
halilintarnews.id. 2020

PT. Halilintar News Group

⚠️ Konten ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Dilarang menyalin tanpa izin tertulis dari redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *