HALILINTARNEWS.id, MALUKU UTARA — Polda Maluku Utara bertekat memberantas pelaku , pengedar dan pembawa barang haram, termasuk Residivis yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan narkotika.
Terkait dengan maraknya pengguna, pengedar, dan pemakai narkoba di tanah air, sangat meresahkan masyarakat khususnya kalangan milenial dewasa ini.
Berbagai kasus dan hukum telah diramu sedemikian rupa guna menjinakkan dan membuat para penakluk barang haram gerah dan taat pada aturan perundang – undangan yanh berlaku di Negeri ini, tetapi ada segelintir manusia yang kebal hukum dan perlu dipelintir kedaam jeruji besi hingga hukuman mati.
Hal ini telah diantisipasi dan ditindak lanjuti oleh Satnarkoba Polda Maluku Utara dengan cara menyisir lokasi dimana para Residivis menyelinap di balik persembunyiannya.
Residivis merupakan pelaku dan peristiwa terhadap kepemilikan barang haram tersebut berupa, ganja seberat 4,58 grm, hal inilah menjadi penyebab diringkusnya ADRIAN dan kembali di perhadapkan dengan Hukum Pengadilan Ternate.
Hasil pantauan rekan wartawan, Adrian diduga memiliki barang haram berupa ganja, sehingga dirinya harus meringkus dibalik jeruji besi.
Dalam keputusan Pengadilan Negeri Ternate melalui persidangan Adrian Rustam mengakui kesalahannya dihadapan Hakim Ketua Toni Irfan, SH dengan Jaksa Penuntut Umum, pada jumat 19/6/2020.
Akibat perbuatannya Adrian Rustam dituntut pidana 6 tahun 6 bulan, dengan dengan denda 800 juta, dengan subseder 3 bulan.
Adapun barang bukti yang di sita antara lain 4 sachset plastik bening yg berisikan narkotika jenis ganja seberat 4 ,58 gram dalam sebuah HP di temukan bubuk ganja. Barang telah di sita untuk di musnahkan. Sampai berita ini di kirim sidang di tunda senin depan. (sirwa)
Penulis : Basir Siruwa
Editor : Supriadi
halilintarnews.id. 2020