HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Tim Resmob Polres Bantaeng berhasil menangkap dua pemuda yang diduga pelaku penganiayaan dan penikaman, di jalan Mawar Kelurahan Pallantikan Kecamatan Bantaeng Sulawesi Selatan, pada sabtu 14/3/2020, pukul 1.30 wita.
Kedua terduga Pelaku kasus penganiayaan dan penikaman tersebut, yakni BB (40) pekerjaan Nelayan alamat Jalan Pemuda Kelurahan Pallantikan Kecamatan Bantaeng dan AS (18), pekerjaan Nelayan alamat Jalan Mawar Kelurahan Pallantikan Kecamatan Bantaeng
Berdasar rilis Humas Polres Bantaeng, Paur Humas Aipda Sandri menjelaskan, Saat itu kedua pelaku sedang berada dikediamannya di jalan Mawar Kelurahan Pallantikan Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, kemudian Tim Resmob Polres Bantaeng mendatangi pelaku yang sementara itu sedang nongkrong bersama temannya.
Dari hasil pemeriksaan intograsi kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya kedua pelaku akan mempertanggung jawabkan tindakan kejahatannya.
Orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa cucunya atas nama Adli bin Bahrul, berkelahi dan dikeroyok dan ditikam didepan klinik Medical Letta Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng, pada 27/2/2020, sekira jam 19.45.
Pada malam itu juga pelapor langsung menuju ke tempat kejadian (TKP), namun pelapor di tempat tersebut, Pelapor melihat cucunya tergeletak dan pelapor merasa kaget, dan pelapor lansung pingsang tak sadarkan diri, tak lama pelapor sadar melihat luka tinju disekujur tubuh korban, atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kepihak yang berwajib.
Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan penangkapan, berdasar, laporan Polisi LP-B/40/II/2020/ Sul-Sel/Res, Bantaeng.
Menurut Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, ST,SH,MH mengatakan, untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 531 ayat I KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan, jelas Kapolres Wawan Sumantri.
Penulis : Nursalam Mangka
Editor : Supriadi
halilintarnews.id. 2020