HALILINTARNEWS.id, SELAYAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kabupaten Kepulauan Selayar menyelidiki kasus dugaan pelanggaran pemilu
Tm kampanye calon Bupati /Wakil Bupati pasangan Zainuddin-Aji Sumarno ( ZAS) nomor urut satu, yang melakukan pengerahan massa konvoi di
Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasumggu Timur, Sulawesi Selatan. SabtuΒ 24/10/ 2020 lalu.
Padahal, pasangan calon (paslon) maupun partai politik (parpol) dilarang melakukan konvoi dan arak-arakan massa selama bergulirnya masa kampanye pilkada.
Ketua Bawaslu Selayar Suharno mengatakan telah melakukan rapat pembahasan kedua sentra Gakkumdu.
Hadiri dalam rapat Gakumdu yakni, Anggota Bawaslu, Kajari Selayar, dan Kasat Reskrim Polres Selayar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Tm sentra gakkumduΒ Selayar kasus tersebut memenuhi Dua alat bukti, seperti keterangan saksi dan alat bukti vidio, sesuai keterangan saksi- saksi,” ujar Suharno, ).
Dengan adanya alat bukti tersebut sebagai langkah untuk dilakukan tindakan penyidikan. Penyidik Polres Selayar akan melakukan penyidikan selama 14 hari.
Dari hasil penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Pidana pemilu pasal 69 huruf j Jo pasal 187 ayat 3 UU No 10 tahun 2016 tentang pilkada.
Diketahui dalam kampanye dilarang melakukan konvoi di jalan raya baik,
dengan kendaraan maupun berjalan kaki.
Sementara tim kampanye ZAS, Rudi menggelak adanya konvoi tersebut.
“Tidak,” jawabnya singkat.
Penulis : Red/Idh
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020







