Hingga September 2026, Pemkot Makassar Kuasai PSU 221 Perumahan Senilai Rp6,93 Triliun



HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β€” Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari sejumlah pengembang dan masyarakat.

Serah terima tersebut mencakup 18 kawasan perumahan dengan total luas PSU mencapai 264.874 meter persegi.

Jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat, total aset PSU yang diserahkan kepada Pemkot Makassar tersebut bernilai sekitar Rp578.680.417.000 atau Rp578,68 miliar.

Penyerahan PSU berlangsung di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi, jajaran Pemerintah Kota Makassar, pihak pengembang, masyarakat, serta unsur kejaksaan.

Munafri menyampaikan apresiasi kepada para pengembang dan masyarakat yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah kota, terlebih sebagian kawasan tersebut telah bertahun-tahun menghadapi persoalan terkait status dan pengelolaan fasilitas umum.

“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengembang dan seluruh tokoh masyarakat yang hari ini telah menyerahkan PSU perumahan,” kata Munafri.

Menurutnya, penyerahan PSU menjadi hal penting karena pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pembangunan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap fasilitas yang secara administrasi belum menjadi aset pemerintah.

Bacaan Lainnya

Selama PSU belum diserahkan, kata dia, pemerintah kota memiliki keterbatasan untuk mengalokasikan anggaran guna melakukan perbaikan maupun peningkatan kualitas infrastruktur di kawasan perumahan.

“Ketika PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, kami sama sekali tidak bisa menyentuh untuk kami anggarkan melalui anggaran belanja daerah Kota Makassar perbaikan jalan,” ujarnya.

Lebih lanjut orang nomor satu Kota Makassar itu menegaskan, persoalan keterlambatan penyerahan PSU pada akhirnya bukan hanya menjadi persoalan administratif antara pemerintah dan pengembang.

Menurutnya, masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya ketika fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dapat segera diintervensi pemerintah.

“Kalau PSU-nya tidak diserahkan, yang mendapatkan dampaknya adalah masyarakat karena ingin perbaikan area sekitar. Terlalu banyak masyarakat yang dirugikan ketika tidak bisa diserahkan secara cepat kepada pemerintah,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Appi menegaskan setelah PSU resmi menjadi aset Pemkot Makassar, pemerintah akan memiliki ruang untuk melakukan perencanaan pembangunan maupun perbaikan terhadap fasilitas yang membutuhkan penanganan.

Namun, Munafri mengingatkan agar masyarakat tidak berharap seluruh fasilitas tersebut dapat langsung diperbaiki sesaat setelah proses serah terima.

Sebab, setiap intervensi pemerintah tetap harus melalui tahapan perencanaan, penghitungan kebutuhan anggaran, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan.

“Setelah diserahkan ini menjadi tugas Pemerintah Kota. Ini akan menjadi prioritas dalam proses pembangunan. Tetapi di dalam tata pemerintahan tentu ada perencanaan, kita menghitung anggarannya, lalu setelah itu kita eksekusi,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, mantan CEO itu menyinggung kondisi sejumlah fasilitas di kawasan perumahan yang selama bertahun-tahun belum mendapatkan sentuhan pemerintah karena status PSU yang belum diserahkan.

Salah satunya lapangan yang berada di kawasan perumahan tersebut. Ia mengaku telah berjanji sejak sekitar dua tahun lalu untuk memperbaiki fasilitas tersebut karena digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas.

Dengan telah diserahkannya PSU kepada Pemkot Makassar, Munafri menegaskan tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak memasukkan fasilitas tersebut dalam perencanaan pembangunan.

“Setelah diserahkan, tidak ada lagi alasan untuk tidak memperbaiki dan meningkatkan kualitas fasilitas yang dimiliki,” kata politisi Golkar itu.

Ia menekankan, pemerintah tidak ingin masyarakat harus menunggu puluhan tahun hanya untuk mendapatkan perbaikan infrastruktur dasar di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Bayangkan kalau di tengah Kota Makassar masih ada jalanan yang seperti kubangan, pemerintah juga malu,” tuturnya.

“Tetapi untuk menerangkan kepada masyarakat tidak selalu bisa sampai dengan teliti bahwa ini belum diserahkan, ini tidak diserahkan,” sambung Appi.

Lebih jauh, Munafri mengungkapkan Pemkot Makassar tengah menyiapkan perubahan mekanisme penyerahan PSU.

Selama ini, persoalan kerap muncul karena PSU baru diserahkan setelah kawasan perumahan selesai dibangun, bahkan dalam sejumlah kasus penyerahannya baru dilakukan setelah puluhan tahun.

Kondisi tersebut membuat pemerintah kesulitan ketika hendak melakukan intervensi pembangunan karena harus terlebih dahulu menelusuri status aset, pengembang, dokumen, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan kawasan.

Karena itu, ia ingin mekanisme penyerahan PSU tidak lagi dilakukan di belakang atau setelah seluruh proses pembangunan selesai.

“Tentu, kami tidak mau lagi menunggu di belakang setelah selesai baru diserahkan. Kami mau penyerahannya ada di depan,” tegasnya.

Dengan pola tersebut, pemerintah dapat mengetahui sejak awal bagian-bagian kawasan yang akan menjadi PSU berdasarkan master plan perumahan.

Pemerintah juga dapat mempersiapkan proses pengelolaan dan intervensi pembangunan secara lebih terencana.

Appi menilai mekanisme tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan ketika pengembang sudah tidak lagi diketahui keberadaannya.

“Jangan sampai ada tokoh masyarakat yang bertanda tangan, pengembangnya hilang, tidak tahu di mana. Ini butuh waktu untuk saling mencocokkan,” imbuh dia.

Selain mempercepat proses penyerahan, Appi meminta Dinas Perumahan dan kawasan permukiman menyusun jadwal atau scheduling terhadap PSU yang telah diserahkan.

Menurut dia, setiap PSU yang sudah menjadi aset pemerintah harus segera dipetakan kebutuhan intervensinya, termasuk kapan dapat diperbaiki dan dinas mana yang akan menangani.

Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesenjangan antara proses serah terima aset dan pelaksanaan pembangunan.

Ketua IKA FH Unhas itu, tidak ingin masyarakat menganggap bahwa setelah PSU diserahkan, perbaikan dapat langsung dilakukan dalam hitungan hari atau bulan tanpa melalui proses penganggaran.

“Kami Pemerintah Kota menyusun perencanaan berdasarkan skala prioritas sehingga intervensi terhadap PSU yang telah diserahkan dapat dilakukan secara terukur,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa PSU yang diserahkan kali ini berasal dari 18 kawasan perumahan.

Tidak seluruh penyerahan dilakukan langsung oleh pengembang. Sebagian PSU diserahkan melalui masyarakat karena pengembang kawasan tersebut sudah tidak lagi ada atau sulit ditelusuri.

Bahkan, terdapat kawasan perumahan yang telah berusia puluhan tahun dan baru dapat menyerahkan PSU kepada pemerintah pada tahun ini.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot Makassar ingin membenahi sistem penyerahan PSU agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Munafri menegaskan, penyerahan PSU harus direncanakan secara bertahap dan berkelanjutan sehingga setiap tahun terdapat aset baru yang dapat diterima pemerintah sekaligus dipersiapkan untuk mendapatkan intervensi pembangunan.

“Maka dari itu saya minta di Dinas Perumahan untuk di-scheduling,” ujarnya.

Dengan total 264.874 meter persegi PSU yang diserahkan dan nilai aset mencapai Rp578,68 miliar, Munafri berharap momentum tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pengelolaan aset pemerintah sekaligus mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur di kawasan perumahan.

Ia menegaskan Pemkot Makassar berkomitmen memastikan fasilitas dan pelayanan publik dapat dihadirkan secara maksimal setelah aset tersebut resmi berada dalam pengelolaan pemerintah.

“Ini tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan infrastruktur yang baik dan maksimal di tempat atau lokasi perumahan masyarakat,” pungkasnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan penyerahan PSU merupakan langkah penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas perumahan di Kota Makassar.

Selain itu, penyerahan tersebut bertujuan melindungi aset Pemerintah Daerah Kota Makassar sekaligus memastikan PSU dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Tujuan penyerahan PSU ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan di Kota Makassar, melindungi aset pemerintah daerah, dan memanfaatkan secara optimal prasarana, sarana dan utilitas untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Mahyuddin menjelaskan, Disperkim telah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat proses penyerahan PSU perumahan.

Di antaranya melalui koordinasi dan dukungan Tim Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Ditambahkan, pihak Disperkim Makassar juga melakukan monitoring dan evaluasi lapangan, termasuk memasang spanduk pemberitahuan terkait kewajiban penyerahan PSU pada sejumlah kawasan perumahan di Kota Makassar.

Pada penyerahan PSU kali ini, total luas lahan yang diserahkan mencapai 264.874 meter persegi dengan nilai aset berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat mencapai Rp578,68 miliar.

“Nilai aset PSU yang diserahkan hari ini mengacu pada nilai NJOP setempat, dengan total luas 264.874 meter persegi dan nilai aset sebesar Rp578.680.417.000,” jelasnya.

Berdasarkan rekapitulasi Disperkim, penyerahan PSU perumahan di Kota Makassar sejak 2019 hingga 8 September 2026 telah mencapai 221 perumahan, dengan total luas PSU 2.719.868 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp6,93 triliun.

Rinciannya, pada 2019 terdapat tujuh perumahan dengan luas PSU 99.349 meter persegi dan nilai aset Rp98,02 miliar.

Tahun 2020 sebanyak lima perumahan dengan luas 119.874 meter persegi dan nilai aset Rp1,02 triliun.

Kemudian pada 2021 tercatat 18 perumahan dengan luas 353.731 meter persegi dan nilai aset Rp511,4 miliar. Tahun 2022 sebanyak 27 perumahan dengan luas 317.475 meter persegi dan nilai aset Rp526,39 miliar.

Pada 2023, jumlah PSU yang diserahkan meningkat menjadi 61 perumahan dengan luas 829.679 meter persegi dan nilai aset Rp2,17 triliun.

Tahun 2024 terdapat 47 perumahan dengan luas 434.998 meter persegi dan nilai aset Rp1,14 triliun.

Selanjutnya, pada 2025 terdapat 24 perumahan dengan luas PSU 154.835 meter persegi dan nilai aset Rp371,1 miliar.

“Sementara hingga 8 September 2026, sebanyak 32 perumahan telah diserahkan dengan luas PSU 409.927 meter persegi dan nilai aset Rp1,08 triliun,” tuturnya.

Dalam penyerahan kali ini, PSU berasal dari sejumlah kawasan perumahan yang tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Kecamatan Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate, dan Rappocini.

Beberapa di antaranya yakni Perumahan Bulurokeng Permai Tahap I, Villa Mutiara Cluster Mutiara Jelita, Mutiara Lestari, Mutiara Indah, Mutiara Kirana, Bandara Estate Tahap I, The Warna Residence, Villa Surya Mas Tahap I, Nusa Harapan Permai Tahap II.

Kemudian, Royal Middle Park, Bumi Barombong, Panaikang Indah, Maleo Residence, Tritura Tahap I, Widya Kencana atau BTN Kodam 3 Katimbang, Bukit Hartaco Indah, Griya Kisel Damai, serta BTN Kalamang Permai.

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *