Stop Pers Sejak April ANDI PANGERAI Kr Rani Masih Catut Nama HALILINTARNEWS.ID di “Sejumlah SKPD”



HALILINTARNEWS.id, TAKALAR – Manajemen dan Redaksi Halilintarnews.id secara resmi menegaskan bahwa Andi Pangerai alias Karaeng Rani sudah tidak lagi menjadi bagian dari media tersebut sejak April 2026.

Meski demikian, yang bersangkutan disebut masih melakukan sejumlah aktivitas di lapangan dengan membawa nama Halilintarnews.id, termasuk melakukan penagihan di lingkungan DPRD Kabupaten Takalar.

Berdasarkan keterangan Bendahara DPRD Takalar kepada Halilintarnews.id, Andi Pangerai datang ke ruang kerjanya pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul untuk melakukan penagihan yang disebut mengatasnamakan Halilintarnews.id.

“Pak Andi Pangerai datang melakukan penagihan mengatasnamakan Halilintarnews.id,” ujar Bendahara DPRD Takalar.

Sudah Tidak Memiliki Kewenangan
Manajemen dan Redaksi Halilintarnews.id menegaskan, sejak April 2026, Andi Pangerai sudah tidak lagi menjalankan tugas maupun kewajibannya sebagai bagian dari media tersebut.

Keputusan pemberhentian itu dituangkan dalam surat resmi manajemen dan redaksi yang ditujukan kepada jajaran DPRD Kabupaten Takalar.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh atribut, identitas, kartu pers, serta kewenangan yang sebelumnya melekat pada Andi Pangerai telah dicabut.

Salah satu pertimbangan pemberhentian, sebagaimana tertuang dalam surat tersebut, adalah yang bersangkutan tidak lagi mengambil jatah koran sejak April 2026 untuk didistribusikan kepada pelanggan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, manajemen menyatakan bahwa Andi Pangerai masih melakukan aktivitas pengumpulan tagihan koran tanpa sepengetahuan pihak redaksi.

Atas kondisi tersebut, manajemen dan redaksi mengambil keputusan untuk memberhentikan yang bersangkutan sekaligus mencabut seluruh kewenangan yang berkaitan dengan nama Halilintarnews.id.

“Manajemen dan redaksi secara resmi telah memberhentikan saudara Andi Pangerai (Karaeng Rani) serta mencabut seluruh atribut, identitas, kartu pers, dan segala bentuk kewenangan yang mengatasnamakan Halilintarnews.id,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.

DPRD Diminta Tidak Melayani Penagihan
Pasca pemberhentian tersebut, manajemen dan redaksi meminta jajaran DPRD Kabupaten Takalar maupun pihak lainnya untuk tidak memberikan pelayanan, menindaklanjuti permintaan, kerja sama, maupun penagihan yang dilakukan Andi Pangerai dengan mengatasnamakan Halilintarnews.id.

Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat penggunaan nama dan identitas media tanpa kewenangan.

Redaksi juga menegaskan bahwa setiap tindakan atau aktivitas yang dilakukan Andi Pangerai setelah keputusan pemberhentian tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab Halilintarnews.id.

Apabila terdapat pihak yang menerima permintaan penagihan, kerja sama, atau aktivitas lainnya yang mengatasnamakan Andi Pangerai sebagai bagian dari Halilintarnews.id, pihak tersebut diminta melakukan konfirmasi langsung kepada manajemen dan redaksi.

Dengan adanya keputusan resmi tersebut, Andi Pangerai alias Karaeng Rani dinyatakan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakan nama, atribut, kartu pers maupun identitas Halilintarnews.id dalam menjalankan aktivitas apa pun.

Manajemen dan redaksi pun meminta seluruh mitra, pelanggan, instansi pemerintah, serta pihak terkait agar menjadikan surat pemberhentian tersebut sebagai dasar dalam setiap bentuk komunikasi, kerja sama maupun transaksi yang mengatasnamakan Halilintarnews.id. (Redaksi)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *