“LBH KENUSTRA Bone Bongkar Dugaan Celah Pelangsir Solar Bersubsidi, Pertamina Didesak Audit Total Sistem Kupon Antrean SPBU.”



HALILINTARNEWS.id,BONE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KENUSTRA Bone menyoroti penggunaan kupon atau nomor antrean dalam penyaluran BBM subsidi jenis Solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Bone. Sistem yang semula bertujuan mengatur antrean kendaraan itu dinilai perlu diaudit karena diduga berpotensi menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum pelangsir untuk memperoleh Solar subsidi secara berulang.

Ketua LBH KENUSTRA Bone, Andi Asrul Amri, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi serta menemukan indikasi di lapangan yang memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembagian kupon antrean, termasuk siapa yang berhak menerimanya dan bagaimana proses pengawasannya.

“Nomor antrean ini terlihat sederhana karena hanya berfungsi mengatur giliran. Namun justru di situlah yang harus diperiksa. Siapa yang membagikan, siapa yang menerima, dan apakah pemegang kupon benar-benar membawa kendaraan atau jeriken yang memenuhi syarat untuk memperoleh Solar subsidi,” ujar Asrul.

Menurutnya, kupon antrean pada praktiknya menjadi akses utama untuk memperoleh giliran pengisian Solar. Apabila pendistribusiannya tidak dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik, sistem tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh BBM subsidi secara berulang.

LBH KENUSTRA Bone juga mempertanyakan dasar hukum maupun standar operasional penggunaan kupon antrean tersebut. Pihaknya meminta penjelasan apakah mekanisme itu merupakan kebijakan resmi yang diketahui Pertamina atau hanya kebijakan teknis masing-masing SPBU.
“Ini perlu dijelaskan oleh Pertamina.

Apakah sistem kupon antrean memang menjadi bagian dari mekanisme resmi penyaluran Solar subsidi atau hanya kebijakan internal SPBU. Jika memang digunakan, harus ada standar yang jelas agar tidak membuka peluang penyalahgunaan,” tegasnya.

Asrul menilai, masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh Solar subsidi tidak boleh dirugikan akibat mekanisme antrean yang tidak transparan.
Penggunaan sistem kupon antrean sendiri bukan hanya ditemukan di Kabupaten Bone.

Bacaan Lainnya

Di sejumlah daerah lain, pengelola SPBU pernah menjelaskan bahwa kupon diterapkan untuk mengurai antrean kendaraan dan disesuaikan dengan barcode maupun jadwal pengisian. Namun, di sisi lain juga muncul keluhan masyarakat karena pengambilan kupon disebut dapat diwakilkan oleh orang lain sehingga berpotensi disalahgunakan.

Bagi LBH KENUSTRA Bone, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius. Jika mekanisme serupa diterapkan di Bone, Pertamina diminta memastikan kupon antrean tidak berpindah tangan, diperjualbelikan, maupun dijadikan akses khusus bagi pihak tertentu untuk memperoleh Solar subsidi.

“Kalau pihak yang diduga sebagai pelangsir bisa memperoleh Solar berulang kali, bagaimana mereka mendapatkan akses antrean? Apakah nomor antreannya tercatat? Apakah satu nomor antrean benar-benar terikat dengan satu kendaraan dan satu barcode? Semua itu harus diperiksa,” katanya.

LBH KENUSTRA Bone mendesak Pertamina melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU yang menerapkan sistem kupon antrean. Audit tersebut, menurut Asrul, dapat dilakukan dengan mencocokkan data kupon antrean dengan QR Code atau barcode kendaraan, nomor polisi, identitas penerima, waktu transaksi, hingga waktu pengisian BBM.

Selain itu, rekaman CCTV juga dinilai penting untuk memastikan bahwa kendaraan maupun orang yang menerima kupon benar-benar sama dengan pihak yang melakukan pengisian Solar subsidi.

“Datanya tinggal dicocokkan. Kalau kupon diberikan hari ini, harus jelas siapa penerimanya dan kendaraan apa yang menggunakannya. Kemudian cocokkan dengan barcode, transaksi dispenser, dan rekaman CCTV. Dari situ akan terlihat apakah ada pola yang tidak wajar,” jelasnya.

Sorotan terhadap penyaluran Solar subsidi di Bone bukan kali ini saja muncul. Pada April 2026, antrean pengisian Solar menggunakan jeriken sempat menjadi perhatian publik di SPBU Jalan Agus Salim, Watampone. Fenomena tersebut memicu pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM subsidi di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi.

LBH KENUSTRA Bone menegaskan bahwa penggunaan jeriken pada prinsipnya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan dan dilengkapi rekomendasi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, legalitas dokumen, jumlah BBM yang disalurkan, serta tujuan penggunaannya tetap harus diverifikasi secara ketat.

Selain itu, pada Mei 2026, Polres Bone juga berhasil mengungkap dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi di salah satu SPBU di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan jeriken berisi BBM, sebuah kendaraan, serta sejumlah surat rekomendasi milik pihak lain yang diduga digunakan untuk memperoleh BBM subsidi.

Asrul menilai, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah BBM keluar dari SPBU, tetapi juga harus menyasar mekanisme penyalurannya sejak awal.

“Polisi sudah pernah menangkap pelangsir di Bone. Sekarang jangan hanya melihat siapa yang membawa Solar setelah keluar dari SPBU. Hulunya juga harus diperiksa. Kalau pelangsir bisa masuk antrean dan mendapatkan Solar berkali-kali, berarti sistemnya yang harus dievaluasi,” tegasnya.

LBH KENUSTRA Bone meminta Pertamina segera mengevaluasi sekaligus mengaudit mekanisme kupon antrean di seluruh SPBU penyalur Solar subsidi di Kabupaten Bone.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan, pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada pelangsir semata, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan atau mempermudah akses terhadap BBM subsidi.

“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, audit tentu akan membuktikannya.

Namun jika kupon antrean justru menjadi celah bagi pelangsir memperoleh Solar subsidi, maka sistem itulah yang harus segera dibenahi. Jangan hanya pelangsir yang ditindak, tetapi juga mekanisme yang memungkinkan praktik itu terus terjadi,” pungkas Asrul. (Tim Redaksi)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *