HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Realisasi pembayaran anggaran kerja sama media cetak dan media online di lingkungan DPRD Kabupaten Bantaeng kembali menjadi sorotan.
Sejumlah wartawan mengaku hingga pertengahan Juli 2026 baru menerima pembayaran untuk dua bulan, meski anggaran publikasi disebut telah dialokasikan penuh dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Halilintarnews.id, data pada aplikasi pengelolaan keuangan menunjukkan pencairan anggaran media cetak dan media online telah berjalan selama empat bulan. Namun, fakta di lapangan berbeda. Sejumlah perusahaan media mengaku pembayaran yang diterima baru mencakup dua bulan.
Salah seorang pegawai Sekretariat DPRD Bantaeng yang ditemui di Kantor DPRD, Jumat (17/7/2026), membenarkan bahwa anggaran kerja sama media telah tersedia untuk satu tahun anggaran.
“Pos anggaran media online dan media cetak sudah tersedia selama satu tahun berjalan. Kami juga tidak mengetahui apa penyebab sehingga pihak BPKAD belum mencairkannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Sekretariat DPRD sebenarnya telah mengajukan permohonan pencairan sejak bulan lalu. Namun hingga kini dana tersebut belum juga direalisasikan.
“Kami sudah mengajukan permintaan pencairan bulan lalu, tetapi belum juga dicairkan,” katanya.
Menurutnya, berkas pengajuan sempat ditarik kembali menyusul pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD. Selanjutnya, seluruh dokumen pengajuan telah diserahkan kepada Plt Sekwan yang baru untuk diproses kembali.
“Berkasnya sudah kami serahkan kepada Pak Answar selaku Plt Sekwan. Sekarang sementara ditangani beliau.
Kami berharap pencairannya segera terealisasi,” tambahnya.
Untuk memperoleh konfirmasi, Halilintarnews.id mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bantaeng pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 10.15 WITA.
Namun, Kepala BPKAD, Masita, tidak berada di ruang kerjanya sehingga belum dapat dimintai keterangan.
Salah seorang pegawai BPKAD yang ditemui menjelaskan bahwa secara prosedural pencairan anggaran dilakukan berdasarkan usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Sekretariat DPRD.
“Semestinya DPRD yang mengajukan permintaan pencairan. Sebentar saya ke DPRD menemui Pak Sekwan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari BPKAD Kabupaten Bantaeng mengenai perbedaan antara data pencairan yang tercantum dalam aplikasi dengan pengakuan sejumlah media yang baru menerima pembayaran selama dua bulan.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya terkait realisasi anggaran kerja sama media Tahun Anggaran 2026 dan menjadi perhatian kalangan insan pers yang berharap adanya transparansi serta kepastian pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. (Redaksi)












