Dugaan Jaringan Mafia Solar Bersubsidi Menyeret Nama Owner PT Harmony Solusi Energi, APH Diminta Usut Tuntas



HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR– Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini, informasi yang diterima tim media mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pria berinisial HM alias H. Maman, yang disebut sebagai pemilik (owner) PT Harmony Solusi Energi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, HM diduga bersama seorang pria berinisial IR menjalankan aktivitas pengisian solar bersubsidi di sebuah gudang penampungan milik warga. Kegiatan tersebut disebut menggunakan mobil tangki industri dan diduga berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan mekanisme maupun peruntukan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, tim media juga memperoleh informasi bahwa HM diduga menawarkan solar bersubsidi kepada sejumlah rekannya melalui sebuah grup internal. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dijadikan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum.

Tim media telah berupaya menghubungi HM untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi yang berkembang. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses penyelidikan dan alat bukti yang sah, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Meski demikian, penetapan adanya pelanggaran pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Menyikapi informasi tersebut, tim media berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bersama instansi terkait melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Apabila dalam proses distribusi terdapat lintas wilayah, penanganan juga diharapkan dapat dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum di daerah terkait.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius karena subsidi energi disediakan negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak, khususnya sektor usaha kecil, nelayan, petani, dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bacaan Lainnya

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima tim media dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. HM maupun pihak PT Harmony Solusi Energi diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan, bantahan, maupun data pendukung dari HM atau PT Harmony Solusi Energi, tim media akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik. (Tim Media)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *