Viral Tengah Malam! Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Lambocca Resmi Dilaporkan ke BPH Migas

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Polemik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Lambocca Nomor 74.924.04, terus bergulir setelah sebuah video yang memperlihatkan mobil tangki berwarna biru putih berada di dalam area SPBU Lambocca Jalan A. Mannappiang, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi selatan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.19 WITA viral di media sosial Facebook dan berbagai grup WhatsApp.

Video tersebut memicu sorotan publik dan menjadi perbincangan luas hingga diberitakan sejumlah media online.

Menyikapi hal itu, HALILINTARNEWS.id berupaya menerapkan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Nomor 74.924.04 kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 03126/LP/DPD-P-LIRA/VII/2026 yang ditujukan kepada Kepala BPH Migas/Ketua Komite BPH Migas.

Dalam surat pengaduannya, Pemuda LIRA meminta regulator melakukan investigasi, audit, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas distribusi BBM bersubsidi yang dinilai perlu diverifikasi.

Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mengatakan laporan itu merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan organisasinya.

“Berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan, terdapat dugaan aktivitas penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan distribusi yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Karena itu kami meminta BPH Migas turun langsung melakukan pemeriksaan agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

Menurut Yusdanar laporan tersebut turut mengacu pada Buku Panduan Angkutan Mobil Tangki yang diterbitkan PT Pertamina sebagai referensi mengenai klasifikasi armada pengangkut BBM berdasarkan jenis layanan SPBU.

Selain itu, pihaknya juga mendasarkan laporan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta sejumlah regulasi teknis yang mengatur tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada BPH Migas, Pemuda LIRA menduga telah terjadi pengisian solar bersubsidi ke sebuah mobil tangki milik perusahaan swasta pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.19 WITA. Atas dugaan tersebut, organisasi itu meminta regulator melakukan audit dan investigasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berharap BPH Migas segera turun ke lapangan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Andi Yusdanar Hakim juga menyatakan pihaknya siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung berupa foto, video, maupun hasil investigasi lapangan sebagai bahan pendalaman dalam proses pemeriksaan.

Pengawas SPBU Bantah Dugaan

Terpisah, Pengawas SPBU Lambocca, Dika, membantah tudingan adanya aktivitas pengisapan maupun pengisian BBM ke dalam mobil tangki sebagaimana yang beredar di masyarakat.

Melalui pesan WhatsApp kepada HALILINTARNEWS.id, Dika menjelaskan kendaraan yang menjadi sorotan merupakan mobil tangki perbantuan resmi milik PT Pertamina yang ditugaskan mengangkut BBM dari Depot Pertamina Makassar untuk memasok kebutuhan BBM di SPBU Lambocca.

“Ini mobil perbantukan dari Pertamina langsung dari depot pengisian. Surat-suratnya lengkap beserta faktur resmi dari Pertamina.

“Kami hanya penerima BBM,” katanya.

Ia menegaskan seluruh proses penerimaan BBM di SPBU dilakukan sesuai prosedur operasional yang berlaku dan dilengkapi dokumen resmi dari PT Pertamina. (Supriadi Awing)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *