HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — DPRD Kabupaten Bantaeng mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penghentian pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di SD Inpres Panjang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 28 April 2026.
RDP tersebut membahas polemik pembongkaran aset milik pemerintah daerah di lingkungan sekolah yang kini memicu sorotan luas. Rapat dipimpin oleh Muhammad Asri, SE, serta dihadiri Wakil Ketua II DPRD Bantaeng Hj. Jumrah bersama unsur legislatif dan eksekutif terkait.
Dalam hasil rapat yang tertuang dalam notulen resmi, DPRD menyimpulkan sejumlah poin krusial. Salah satunya adalah penghentian segera seluruh aktivitas pembangunan SPPG di lokasi tersebut.
Selain itu, DPRD meminta Bupati Bantaeng untuk menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan agar melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan aset daerah kepada aparat penegak hukum.
DPRD juga menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pembongkaran aset, yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, DPRD mendesak agar Ketua Satgas Percepatan BGN serta pihak investor yang terlibat dalam pembongkaran gedung dan pagar sekolah dihadirkan pada RDP lanjutan untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Rapat ini turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Sekretaris Dinas Pendidikan, perwakilan Bagian Hukum, Kepala Bidang Aset, Sekretaris Satgas Percepatan BGN, Ketua LIRA, serta Koordinator SPPG tingkat kecamatan.
Langkah tegas DPRD ini menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal aset daerah dan memastikan setiap kebijakan serta tindakan di lapangan berjalan sesuai koridor hukum. (Supriadi Awing)












