Polda Sulsel Ungkap Kasus Curas di Kab. Luwu, Pelaku Ditangkap di Minahasa



HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β€” menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Luwu. Konferensi pers tersebut berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (3/3/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Didik Supranoto, didampingi Setiadi Sulaksono, Benny Pornika, serta Muhammad Ibnu Rabbani.

Dalam keterangannya, Didik Supranoto menjelaskan bahwa peristiwa curas terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.48 WITA di sebuah kios BRI Link yang berlokasi di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Korban diketahui berinisial RAP (31), seorang karyawan swasta warga Desa Lalong, sementara tersangka berinisial ATR (46).

β€œTersangka melintas di depan kios dan melihat situasi dalam keadaan sepi serta hanya dijaga oleh korban. Melihat adanya kesempatan, tersangka masuk melalui pintu belakang kios yang saat itu dalam keadaan terbuka,” ungkap Didik.

Saat korban berteriak meminta pertolongan, tersangka langsung membekap korban dan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka terbuka di bagian kepala sebelah kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan serta jari.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah batu yang digunakan sebagai alat kekerasan, satu buah jaket dan pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sisa hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan subsider Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel Setiadi Sulaksono menambahkan bahwa tersangka berhasil diamankan saat mencoba melarikan diri ke wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Tersangka diketahui kabur setelah menyadari dirinya telah viral di media sosial dan teridentifikasi sebagai pelaku.

Bacaan Lainnya

β€œPada Kamis, 19 Februari 2026, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pendolo, Poso, hingga melewati perbatasan Parigi Moutong menuju Sulawesi Utara,” jelas Setiadi.

Tim gabungan Resmob Ewako Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu kemudian melakukan pengejaran intensif dan berhasil menangkap tersangka pada Minggu, empat hari setelah kejadian, di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Dirreskrimum juga mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut didorong oleh masalah ekonomi. Tersangka diketahui menggunakan uang milik istrinya untuk bermain judi online, sehingga nekat melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melihat adanya peluang di kios BRI Link.

β€œSaat ini proses penyidikan ditangani oleh Polres Luwu dan dibackup oleh Resmob Polda Sulsel guna memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan tuntas,” pungkasnya.

Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *