Digaji dari APBD, 8 Tenaga Ahli Bupati Bantaeng “Menghilang” Saat Dipanggil RDP DPRD

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Kabupaten DPRD Bantaeng bersama Kesbangpol, Bagian Hukum, Bappeda, Bagian Umum, Bagian Pemerintahan, serta Aliansi Pembawa Aspirasi, terkait polemik Tenaga Ahli Bupati Bantaeng, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bantaeng, Kamis (26 Februari 2026).

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi A, Marzuki Hasan (PAN), didampingi Misbahuddin Basri (Demokrat) dan Hj. Emmi (PPP). Forum tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas kritik publik terhadap pengangkatan delapan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng yang masing-masing menerima honorarium sebesar Rp5.000.000 per bulan, bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng.

Penunjukan kedelapan tenaga ahli tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bantaeng Nomor 100.3.3.2/3/UMUM/IV/2025 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng Tahun Anggaran 2025, tertanggal 14 April 2025.

Adapun delapan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng yang menjadi sorotan publik, yakni:

1. Raysen Wijaya Kusuma

2. Muhammad Taufiq Lau

3. H. Abdullah Taib Irman

4. Putri Fatimah Nurdin

Bacaan Lainnya

5. Andi Mappatoba

6. Muhammad Anas Hasan

7. Hj. Maemunah

Namun, jalannya RDP tidak berlangsung lama. Peserta rapat dari aliansi pembawa aspirasi menolak pembahasan dilanjutkan karena ketidakhadiran seluruh Tenaga Ahli Bupati Bantaeng dalam forum tersebut. Mereka menilai kehadiran para tenaga ahli penting untuk memberikan klarifikasi secara langsung dan terbuka di hadapan publik.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bantaeng, Marzuki Hasan, memutuskan untuk menutup RDP setelah membacakan hasil dan rekomendasi sementara rapat.

“Rekomendasi RDP hari ini adalah menjadwalkan ulang rapat dengan melibatkan lintas komisi serta menghadirkan delapan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng pada pekan depan,” ujar Marzuki.

Sementara itu, Yudha Jaya selaku salah satu peserta RDP sekaligus pembawa aspirasi menyatakan kesepakatannya atas keputusan tersebut.

“Kami sepakat dengan Komisi A. RDP ini harus menghadirkan seluruh Tenaga Ahli Bupati agar masyarakat bisa mendengar langsung penjelasan mereka secara terbuka dan transparan,” tegasnya.

RDP lanjutan nantinya diharapkan menjadi ruang klarifikasi publik terkait urgensi pengangkatan, mekanisme seleksi, tugas dan fungsi, serta dasar penganggaran delapan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng tersebut, sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat terjawab secara objektif dan akuntabel. (Supriadi Awing).

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *