HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO –Β Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pemutakhiran Data Kependudukan yang digelar di Ruang Rapat Bupati Jeneponto, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mewujudkan data kependudukan yang akurat, valid, dan mutakhir sebagai dasar perencanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Rakor tersebut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Dinas Sosial, Plt. Kepala Dinas Perikanan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Asisten I dan Asisten III Setda Jeneponto, serta seluruh Camat se-Kabupaten Jeneponto.
Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menegaskan bahwa pemutakhiran data kependudukan merupakan tanggung jawab kolektif yang harus dilaksanakan secara sistematis dan berjenjang hingga ke tingkat desa dan dusun.
Ia menekankan bahwa data yang valid menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
βData kependudukan yang akurat akan memastikan setiap program pemerintah tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat,β tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya verifikasi dan validasi data secara menyeluruh dan berkelanjutan, serta pengelolaan data melalui sistem yang terintegrasi antar perangkat daerah.
Sebagai tindak lanjut rakor, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan salah satu kecamatan sebagai pilot project validasi data kependudukan terpadu. Program percontohan ini diharapkan menjadi model yang dapat diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Jeneponto.
Melalui rakor teknis ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya untuk mewujudkan satu data kependudukan yang akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan, sebagai landasan kebijakan publik yang tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. USMAN












