Diduga Jadi Makelar Proyek APBD 2025, Dirut PDAM Bantaeng Dilaporkan dan Didesak Diperiksa



HALILINTARNEWS.id, BANTAENGΒ  – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Publik (LSM TKP), Aidil, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bantaeng agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PDAM Bantaeng, Suardi, terkait dugaan praktik makelar proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya rekaman percakapan suara (voice note) yang diduga melibatkan Dirut PDAM Bantaeng bersama seseorang bernama Alwi. Dalam percakapan itu, Suardi diduga menawarkan sejumlah uang berkisar Rp40 juta hingga Rp50 juta kepada calon rekanan proyek.

Aidil menilai, isi percakapan tersebut telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi karena proyek pemerintah disinyalir diperjualbelikan secara terbuka.

β€œPercakapan yang beredar melalui voice note itu sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum. Dugaan jual beli proyek APBD dilakukan secara terang-terangan dan ini harus segera ditindaklanjuti oleh APH,” ujar Aidil.
Menurut Aidil, skema dugaan jual beli proyek di Kabupaten Bantaeng justru terungkap dari pernyataan Dirut PDAM sendiri dalam rekaman tersebut.

Ia menduga proyek-proyek APBD Tahun 2025 telah dikondisikan untuk pihak tertentu, termasuk yang disebut sebagai tim pemenangan.

β€œDalam rekaman itu terdengar jelas adanya penawaran uang hingga Rp50 juta. Hal ini menguatkan dugaan bahwa proyek tidak dijalankan sesuai mekanisme pengadaan yang sah,” ungkapnya.

Aidil menegaskan, berdasarkan bukti rekaman suara yang beredar luas di masyarakat, tidak ada alasan bagi APH untuk tidak segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PDAM Bantaeng.

β€œKami meminta APH bertindak profesional dan independen dengan memeriksa Dirut PDAM yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya terkait proyek pembangunan pagar dan taman di wilayah Kecamatan Uluere,” tegasnya.

Selain itu, LSM TKP juga meminta APH melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap hasil pekerjaan proyek yang dimaksud untuk memastikan kualitas pekerjaan di lapangan.

Bacaan Lainnya

β€œJika dalam pemeriksaan ditemukan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan atau spesifikasi teknis, maka patut diduga telah terjadi penyimpangan anggaran dan praktik korupsi,” pungkas Aidil. (SUPRIADI AWING).

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *