Forkopimda Jeneponto Mantapkan Kamtibmas Nataru 2025, Tertibkan Kafe Tanpa Izin, dan Gelar Zikir Bersama Akhir Tahun



HALILINTRNEWS.id, JENEPONTO β€” Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memantapkan langkah pengamanan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) yang juga menyoroti penertiban kafe tanpa izin serta rencana pelaksanaan zikir bersama pada malam pergantian tahun.

Rakor Forkopimda tersebut digelar pada Selasa (23/12/2025) di Ruang Rapat Bupati Jeneponto dan dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE, MM.

Rapat ini dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto Maskur, S.Ag., M.H., CGCAE, unsur Forkopimda yang terdiri dari perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dandim 1425 Jeneponto, Kapolres Jeneponto, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan terkait.
Dalam arahannya, Bupati Jeneponto menegaskan bahwa pengamanan Nataru merupakan agenda strategis yang memerlukan sinergi kuat lintas sektor. Menurutnya, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prasyarat utama dalam menjaga kenyamanan dan aktivitas warga di akhir tahun.

β€œMomentum Natal dan Tahun Baru harus kita jaga bersama. Pengamanan tidak hanya berfokus pada aspek keamanan semata, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis, religius, dan kearifan lokal,” tegas Paris Yasir.

Sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif, Pemerintah Kabupaten Jeneponto akan menggelar zikir bersama pada malam pergantian tahun. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai refleksi akhir tahun sekaligus doa bersama demi keselamatan dan keberkahan daerah.

β€œZikir bersama ini adalah ikhtiar spiritual agar Jeneponto senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT, diberi keamanan, kedamaian, dan dijauhkan dari hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Selain pembahasan Kamtibmas Nataru, Rakor Forkopimda juga menyoroti maraknya kafe dan tempat usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. Keberadaan usaha ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban serta keresahan di tengah masyarakat.
Forkopimda sepakat bahwa penanganan terhadap kafe tanpa izin akan dilakukan secara terpadu dan berjenjang, dimulai dari pendekatan persuasif dan pembinaan, hingga penegakan peraturan perundang-undangan bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah.

Sementara itu, Pj Sekda Jeneponto Maskur menegaskan bahwa seluruh hasil Rakor Forkopimda akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi teknis antar OPD terkait bersama unsur TNI-Polri dan aparat penegak hukum.
β€œLangkah ini bertujuan memastikan pengamanan Nataru berjalan optimal, penertiban usaha dilaksanakan sesuai ketentuan, serta pelaksanaan zikir bersama akhir tahun dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” jelas Maskur.

Bacaan Lainnya

Melalui Rakor Forkopimda ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap situasi Kamtibmas selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 tetap terjaga dalam kondisi aman dan kondusif, meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan, serta terciptanya rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi seluruh masyarakat Jeneponto.Β  (Usman).

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *