HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Menghadapi meningkatnya ancaman bencana ekologis akibat intensitas hujan tinggi dan perubahan iklim ekstrem, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantaeng resmi mengeluarkan himbauan kepada seluruh camat untuk memperketat pengawasan serta meningkatkan kesiapsiagaan lingkungan di wilayah masing-masing. Himbauan bernomor 660/344/DLH itu ditandatangani Kepala DLH Bantaeng, Nasir Awing, S.Sos pada 12 Desember 2025.
Dalam himbauan tersebut, DLH menegaskan bahwa kondisi lingkungan Bantaeng kini berada dalam situasi yang perlu mendapat perhatian serius. Banjir, tanah longsor, dan kerusakan infrastruktur yang biasanya terjadi saat curah hujan tinggi disebut sebagai dampak nyata dari tekanan lingkungan akibat pertumbuhan penduduk, kegiatan usaha, dan perubahan iklim.
βKita tidak bisa menunggu sampai bencana datang. Kesiapsiagaan harus dibangun dari sekarang melalui gerakan kolektif dan penguatan pengawasan di setiap wilayah,β ujar Kepala DLH Bantaeng, Nasir Awing, S.Sos, dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan bahwa meski kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada pada Pemerintah Provinsi sesuai amanat UU 23 Tahun 2014, pemerintah kabupaten tetap wajib menjaga kelestarian lingkungan di luar hutan serta meminimalkan risiko bencana ekologis yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Instruksi DLH: Tiga Langkah Utama untuk Para Camat
Dalam surat tersebut, DLH memberikan tiga instruksi penting:
1. Koordinasi lintas sektor dalam pengawasan lingkungan
Para camat diminta memperkuat komunikasi dengan pemerintah desa, lembaga terkait, dan masyarakat.
Nasir Awing menegaskan,
βKoordinasi itu kunci. Tanpa kolaborasi lintas sektor, penanganan lingkungan akan berjalan lambat dan tidak efektif.β
2. Rutin menggelar Jumat Bersih dan Sabtu Menanam
Para camat diminta menggerakkan warga untuk menjaga kebersihan lingkungan dan melakukan penanaman pohon di wilayah rawan bencana.
Tokoh masyarakat Bantaeng, H. Muhtar Lamuru, menilai langkah ini sangat strategis.
βGerakan menanam pohon dan membersihkan sungai bukan sekadar seremonial. Ini investasi jangka panjang untuk keselamatan warga,β ujarnya.
3. Mendorong penyusunan Peraturan Desa (Perdes)
Perdes diminta mengacu pada kearifan lokal untuk memperkuat komitmen masyarakat menjaga lingkungan.
Ketua Forum Pemerhati Lingkungan Bantaeng, Rahmawati Hasan, menambahkan bahwa peran desa sangat penting karena mereka berada paling dekat dengan lokasi rawan bencana.
βDesa memiliki kekuatan sosial dan budaya yang bisa menjadi benteng lingkungan. Ketika Perdes diterapkan dengan baik, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat,β tegasnya.
Langkah Antisipasi Menghadapi Musim Hujan
Dengan himbauan ini, DLH berharap pemerintah kecamatan dan desa lebih responsif terhadap berbagai potensi bencana ekologis yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Intensitas hujan yang tinggi di wilayah hulu Bantaeng disebut sebagai salah satu faktor risiko paling besar yang perlu diwaspadai.
βKita semua bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Himbauan ini bukan sekadar aturan, tetapi ajakan untuk melindungi daerah kita bersama-sama,β tutup Nasir Awing.
Melalui seruan ini, DLH Bantaeng mendorong setiap elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam menjaga kelestarian alam demi meminimalkan risiko bencana dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bantaeng. (Supriadi)












