Skema Penggajian PPPK Paruh Waktu Dibahas Mendalam, Pemkab Jeneponto Lanjutkan ke Pertemuan Berikutnya



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat strategis membahas skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Jumat 21 November 2025, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam mematangkan konsep kebijakan yang menyesuaikan kebutuhan daerah dengan kemampuan fiskal.

Rapat dipimpin Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE., MM., didampingi Pj. Sekda Maskur, S.Ag., MH., CGCAE, serta Asisten III Administrasi Umum, Nuzuldin Ngallo, ST., MT. Hadir pula Kepala BKPSDM Jeneponto Ahmad Saparuddin, S.STP., MM., Kepala BPKAD Armawi A. Paki, S.STP., MSI, serta perwakilan OPD terkait bidang keuangan, perencanaan, hukum, organisasi, dan kepegawaian.

Bupati Paris Yasir menegaskan bahwa penyusunan skema penggajian PPPK paruh waktu harus mengedepankan akuntabilitas dan tetap mempertimbangkan kondisi riil daerah.

β€œKebijakan ini harus memberi kepastian bagi pegawai yang bekerja melalui pola paruh waktu. Efisiensi itu penting, tetapi semua proses wajib mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia meminta seluruh OPD memperkuat koordinasi agar konsep kebijakan dapat difinalkan dengan tepat meski memerlukan kecermatan lebih mendalam.

Pj. Sekda Maskur menambahkan bahwa skema teknis penggajian harus disusun hati-hati agar sejalan dengan regulasi nasional dan tidak membebani fiskal daerah.

> β€œAspek beban kerja, standar pembayaran, dan sumber pembiayaan harus tersusun jelas. Formulasinya harus benar-benar aplikatif tanpa menimbulkan persoalan ke depan,” ucapnya.

Asisten III, Nuzuldin Ngallo, memaparkan konsep teknis yang menegaskan pentingnya keadilan proporsional.

Bacaan Lainnya

> β€œPembayaran harus disesuaikan dengan jam kerja, beban layanan, dan tanggung jawab yang diberikan. Standar yang tegas penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi antar-OPD,” jelasnya.

Kepala BKPSDM Ahmad Saparuddin menyampaikan bahwa pihaknya sedang merampungkan pemetaan kebutuhan jabatan dan analisis beban kerja sebagai dasar formil penyusunan kebijakan.

> β€œSeluruh proses administrasi hingga penempatan SDM harus mengikuti aturan, agar pola paruh waktu tidak menimbulkan kebingungan regulatif,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD, Armawi A. Paki, menekankan aspek pembiayaan sebagai faktor krusial keberlanjutan program.

> β€œKemampuan fiskal daerah harus mampu mengakomodasi skema ini. Perhitungannya wajib detail, termasuk simulasi beban anggarannya,” terangnya.

Meskipun pembahasan cukup mendalam, rapat belum menghasilkan kesimpulan final. Sejumlah poin teknis masih membutuhkan pendalaman sebelum kebijakan bisa ditetapkan.

Rapat ditutup dengan keputusan melanjutkan pembahasan pada pertemuan berikutnya dengan penyiapan data yang lebih komprehensif serta simulasi skema pembayaran yang lebih rinci. Usman

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *