HALILINTARNEWS.id, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar tengah menyiapkan skema penggajian bagi 3.903 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berasal dari tenaga honorer. Penyusunan formula gaji ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah agar tidak menambah beban fiskal.
Plt Kepala BKD Takalar, Sayuti, mengatakan pihaknya kini berkoordinasi dengan Bagian Keuangan terkait mekanisme penggajian tersebut. “Kami ingin skemanya jelas dan tidak membebani anggaran daerah,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Proses administrasi PPPK paruh waktu telah berjalan dan berada pada tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Anggaran Pemkab Takalar, Ahsan, menegaskan pemerintah daerah masih mencari formula terbaik agar tidak merugikan tenaga honorer maupun keuangan daerah.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Pendidikan Takalar, Rifany, menjelaskan bahwa guru honorer Dapodik selama ini digaji melalui Dana BOS, dengan besaran bergantung pada alokasi dana sekolah. Sekolah dengan BOS Rp1–50 juta hanya dapat memberi honor maksimal Rp5.000 per jam, sementara BOS Rp50–100 juta dapat memberi hingga Rp7.000 per jam.
Dinas Pendidikan mencatat terdapat 2.408 guru honorer di Takalar, dan sekitar 70 persen di antaranya telah tersertifikasi, sehingga tidak lagi digaji melalui dana BOS. Guru bersertifikasi rata-rata menerima tunjangan sekitar Rp2 juta.
Berbagai kondisi tersebut kini menjadi dasar Pemkab Takalar dalam merumuskan skema penggajian PPPK paruh waktu yang lebih adil dan tetap sesuai kemampuan keuangan daerah. Usman












