HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus Ibrahim Alimuddin alias Reka (43), buronan kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai Rp850 juta. Pelaku ditangkap di wilayah Gresik, Jawa Timur, setelah beberapa bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sore. Sebelumnya, tim telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait persembunyian Ibrahim.
βKasus ini sudah dilaporkan sejak 2024 dan pelaku resmi ditetapkan sebagai DPO pada Januari 2025. Kami mendapat informasi keberadaannya di perumahan Gresik. Setelah koordinasi dengan Jatanras Polda Jatim, Ibrahim berhasil diamankan,β jelas Wawan kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Modus Proyek Fiktif
Berdasarkan penyelidikan, Ibrahim menawarkan empat proyek kepada korban, Makariosanto Ritha (53), yang disebut-sebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan Kota Makassar. Untuk meyakinkan, pelaku meminta uang muka (DP) secara bertahap hingga mencapai Rp850 juta.
βYang dijanjikan itu mulai dari proyek paving hingga jalan beton. Namun hanya sebagian kecil yang dikerjakan, itupun tidak sesuai dengan kesepakatan,β terang Wawan.
Dari hasil interogasi, Ibrahim mengaku hanya Rp200 juta yang diakui sebagai fee proyek, sementara sisanya digunakan untuk menutup utang proyek lain dan kebutuhan pribadinya.
βTotal kerugian korban Rp650 juta. Uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku dan menutup proyek bermasalah yang lain,β tambahnya.
Terlibat Kasus Lain
Tak hanya itu, Wawan juga mengungkapkan bahwa Ibrahim ternyata terjerat kasus serupa di laporan polisi lain yang saat ini ditangani Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.
βYang bersangkutan sudah berulang kali dilaporkan dengan modus sama. Saat ini Ibrahim bersama barang bukti sudah kami serahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut,β tegasnya. Red












