Kejari Bantaeng dan Inspektorat Periksa Honor 74 Perangkat Desa Pattalassang

Oplus_131072


JALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng bersama Inspektorat Kabupaten Bantaeng melakukan pemeriksaan di Kantor Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu, Rabu (tanggal kegiatan). Pemeriksaan ini fokus pada klarifikasi pembayaran honorarium seluruh perangkat desa untuk dicocokkan dengan keterangan yang telah diperoleh pada tahap awal penyelidikan dan penyidikan.

Plt Kepala Desa Pattalassang sebelumnya, A. Zainal, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bantaeng atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran honor perangkat desa, operasional pemerintahan, dan kegiatan pembangunan, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam pemeriksaan kali ini, tim gabungan memverifikasi data pembayaran, dokumen administrasi, dan bukti penerimaan honor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan keuangan, realisasi di lapangan, dan keterangan saksi yang sebelumnya sudah diperoleh.

Pantauan di lokasi, seluruh 74 perangkat Desa Pattalassang hadir untuk memberikan klarifikasi. Mereka diketahui sempat diberhentikan secara sepihak oleh tersangka A. Zainal beberapa waktu lalu. Pemeriksaan berlangsung dengan pengamanan ketat dari TNI dan Polri untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan pembuktian kasus, sekaligus memastikan tidak terjadi manipulasi data penggunaan anggaran desa. Supriadi Awing

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *